*Oleh: KH M Syakur Dewa, Ketua Komisi Fatwa MUI Kabupaten Probolinggo
Biasanya, ayat ini paling populer untuk menjustifikasi istilah “menjual agama”:
وَلاَ تَشْتَرُواْ بِآيَاتِي ثَمَنًا قَلِيلًا وَإِيَّايَ فَاتَّقُونِ
“Janganlah kamu menukarkan ayat-ayat-Ku dengan harga yang rendah, dan hanya kepada Akulah kamu harus bertakwa..” (QS. al-Baqarah: 41)
Maksud ayat ini menurut Tafsir Ibnu Katsir (1/244) adalah:
مَعْنَاهُ لَا تَعْتَاضُوا عَنِ الْبَيَانِ وَالْإِيضَاحِ وَنَشْرِ الْعِلْمِ النَّافِعِ فِي النَّاسِ بِالْكِتْمَانِ وَاللَّبْسِ لِتَسْتَمِرُّوا عَلَى رِيَاسَتِكُمْ فِي الدُّنْيَا الْقَلِيلَةِ الْحَقِيرَةِ الزَّائِلَةِ عَنْ قَرِيبٍ
Maknanya, jangan menyembunyikan ilmu dan memutarbalikkan kebenaran hanya demi mempertahankan jabatan atau mengejar keuntungan dunia yang sementara.
Lalu, apakah penceramah atau pengajar agama yang menerima amplop bisa dikatakan menjual agama?
Jawabannya: Tidak. Karena:
- Menerima bisyarah, hadiah, ujrah (atau apalah namanya) dari ceramah atau mengajar agama, hukumnya boleh menurut mayoritas ulama mutaakhkhirin.
- Kata “menjual agama” tepatnya ditujukan pada golongan yang mendukung kemungkaran dan menghalalkan yang haram, dengan baju agama.
Contoh “menjual agama” adalah, orang atau lembaga yang menerima banyak uang untuk mendukung liberalisme agama, perzinaan atau menghalalkan LGBT dan semisalnya.
Orang-orang yang terlibat dalam proyek tersebut layak disebut “menjual agama”, meskipun di tengah masyarakat disebut ulama, guru, kyai, tuan guru, buya, dan gelar-gelar hebat lainnya.
Perhatikan dawuh Syekh Wahbah az-Zuhaili berikut ini:
أَفْتَى الْمُتَأَخِّرُونَ مِنَ الْعُلَمَاءِ بِجَوَازِ أَخْذِ الْأُجْرَةِ عَلَى تَعْلِيمِ الْقُرْآنِ الْكَرِيمِ وَعَلَى وَظَائِفِ الْإِمَامَةِ وَالْخَطَابَةِ وَالْأَذَانِ وَسَائِرِ الطَّاعَاتِ — فَلَوْ اشْتَغَلَ بِالِاكْتِسَابِ مِنْ زِرَاعَةٍ أَوْ تِجَارَةٍ أَوْ صِنَاعَةٍ لَزِمَ ضِيَاعُ الْقُرْآنِ وَإِهْمَالُ تِلْكَ الشَّعَائِرِ
Ulama muta’akhirin berfatwa:
Boleh (mubah) bagi seseorang untuk menerima insentif atas pengajaran Al-Quran, tugas menjadi imam shalat, tugas khutbah, tugas adzan, dan seluruh aktivitas keagamaan lain.
Karena bila mereka sibuk bekerja di bidang pertanian, perdagangan, atau atau pertukangan, maka syiar-syiar agama akan terbengkalai.
(Subulul Istifadah minan Nawazil wal Fatawa wal Amalil Fiqhi fit Tathbiqatil Mu‘ashirah hal 23). (*/Admin)


