MUI Kabupaten Probolinggo Keluarkan Fatwa Terkait DC dan Kredit Kendaraan

Share

Kraksaan – Persoalan kredit kendaraan yang melibatkan juruh tagih atau debt collector (DC) di Kabupaten Probolinggo, disikapi Komisi Fatwa MUI Kabupaten Probolinggo dengan mengeluarkan fatwa. Salah satunya mengatur soal DC.

Fatwa khusus terkait kredit kendaraan itu rampung dibahas oleh Komisi Fatwa bersama Komisi Hukum, Rabu (22/4/2026) di kantor MUI Kabupaten Probolinggo, Gedung Islamic Center Kota Kraksaan.

Ketua Komisi Fatwa, KH M Syakur Dewa, mengatakan bahwa fatwa tersebut tidak hanya soal DC. “Jadi fatwa ini mengatur secara keseluruhan soal kredit kendaraan,” katanya.

Ulama yang lebih karib disapa Gus Dewa ini menjelaskan, ada tujuh poin yang disebutkan dalam fatwa tersebut. Di antaranya, pihak debitur atau peminjam wajib menyelesaikan pembayaran utang kepada kreditur atau pihak pemberi utang.

“Jangan sampai fatwa ini dijadikan acuan oleh debitur dengan tidak menyelesaikan kewajibannya. Orang yang ngredit (debitur) harus melunasi utangnya,” katanya.

Dalam fatwa tersebut, lanjutnya, juga melarang melakukan aktivitas jual beli kendaraan yang tidak dilengkapi surat kendaraan. “Jual beli kendaraan KM-an atau kredit macet itu tidak baik, dan hukumnya haram,” ujarnya.

Gus Dewa, juga menyebut bahwa fatwa juga menyebut keberadaan DC. Diketahui, DC merupakan pihak ketiga yang disewa oleh pihak kreditur seperti lembaga perbankan untuk menagih utang yang nunggak atau gagal bayar.

Meski DC merupakan pihak ketiga yang disewa oleh kreditur, namun Gus Dewa mengingatkan agar proses tagih utang dilakukan sesuai aturan yang berlaku.

“Tapi kalau DC menghentikan debitur di jalan, melakukan intimidasi atau melakukan hal-hal anarkis itu merupakan perbuatan zalim,” tegasnya.

Gus Dewa menegaskan bahwa fatwa tersebut mengatur secara umum perihal kredit kendaraan sesuai hukum positif yang berlaku di Indonesia.

Berikut, tujuh poin fatwa perihal kredit kendaraan yang dikeluarkan MUI Kabupaten Probolinggo:

Ketentuan hukum

  1. Debitur wajib melunasi utangnya pada waktu yang telah disepakati. Debitur yang mampu tetapi sengaja menunda pembayaran melakukan kezaliman dan hukumnya haram, sedangkan debitur yang benar-benar tidak mampu wajib diberi penangguhan atau penyelesaian yang patut.
  2. Penagihan utang wajib dilakukan secara ma’ruf, beradab, dan proporsional. Ancaman, intimidasi, kekerasan fisik maupun verbal, tekanan psikis, pembukaan aib, penyebaran data pribadi, dan tindakan mempermalukan dalam penagihan hukumnya haram.
  3. Penarikan kendaraan oleh kreditur atau pihak yang diberi kuasa hanya dibenarkan apabila terdapat wanprestasi yang nyata, dasar jaminan yang sah, pemberitahuan atau peringatan termasuk didahului pemberian sanksi yang patut, dan pelaksanaannya dilakukan sesuai syariah serta ketentuan hukum yang berlaku. Di luar itu, penarikan, perampasan, penguasaan, atau membawa kendaraan secara paksa di jalan atau di tempat umum oleh oknum yang mengaku debt collector merupakan perbuatan zalim dan tidak dibenarkan.
  4. Pembelian kendaraan bermotor dinyatakan sah apabila penjual mempunyai kewenangan menjual, asal usul kendaraan jelas (fisik kendaraan sesuai dengan dokumen, dan transaksi disertai dokumen resmi yang membuktikan kepemilikan, pengoperasian, dan peralihan hak).
  5. Dalam persoalan kendaraan yang masih menjadi objek kredit atau pembiayaan macet tidak boleh diperjualbelikan secara sepihak, kecuali oleh pihak yang memiliki kewenangan yang sah menurut akad, syariah, dan peraturan perundang-undangan.
  6. Penjualan kendaraan kredit macet tanpa kejelasan status kepemilikan, dokumen, kewenangan penjual, dan penyelesaian hak para pihak hukumnya haram; sedangkan hasil penjualan yang sah wajib dipergunakan untuk menyelesaikan kewajiban sesuai akad, dan kelebihannya wajib dikembalikan kepada pihak yang berhak.
  7. Menyembunyikan status jaminan, cacat hukum, ketidaksesuaian dokumen dengan fisik kendaraan, atau fakta bahwa kendaraan bermasalah secara hukum merupakan tindakan tadlis (penipuan) yang haram. (Admin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *