Kraksaan – Penyakit Lumpy Skin Disease (LSD) yang menyerang sapi dan kerbau, disikapi oleh Majelis Ulama Indonesia. MUI pun mengeluarkan fatwa, sebab munculnya penyakit tersebut mendekati momen Hari Raya Idul Adha 1444 Hijriah.
Fatwa atas penyakit LSD itu dikeluarkan langsung oleh MUI Pusat nomor 34 Tahun 2023. Fatwa itu tertanggal 1 Juni 2022 bertepatan dengan 12 Dzulqadah 1444 H.
Fatwa itu menyebutkan dua penyakit hewan yang sedang merebak. LSD dan Peste Des Petits Ruminants (PRR). Setiap penyakit tersebut terbagi menjadi dua kategori.
Untuk hewan sapi dan kerbau yang terserang LSD skala ringan, MUI menyatakan bahwa masih sah dijadikan hewan kurban.
Berdasarkan ketentuan umum dalam fatwa tersebut, gejala klinis ringan LSD ditandai dengan belum menyebarnya benjolan dan tidak menimbulkan kerusakan pada daging.
Sementara untuk sapi dan kerbau yang mengalami gejala klinis berat LSD dinyatakan tidak sah dijadikan hewan kurban. Pasalnya, virus tersebut sudah mengakibatkan kerusakan pada permukaan daging.
Tanda yang muncul pada gejala klinis berat pasar sapi dan kerbau, yakni benjolan pada tubuh hewan mencapai 50 persen atau lebih. Bahkan sudah ada benjolan pecah, menjadi koreng, dan terbentuk jaringan parut.
Selain LSD, fatwa MUI ini juga mengatur tentang penyakit PRR pada kambing dan domba.
Sama seperti penyakit LSD di atas. Dimana, kambing dan domba yang terserang gejala ringan atau Sub-Akut PRR masih sah untuk hewan kurban. Gejala ringan itu ditandai dengan suhu tubuh antara 30-40 derajat Celcius, dan tidak menunjukkan gejala parah. Hewan yang terpapar bisa disembuhkan dalam waktu 10-14 hari.
Lalu, untuk kambing dan domba yang terserang gejala berat atau Per-Akut PRR dinyatakan tidak sah untuk kurban. Tanda-tandanya, suhu tubuh antara 40-42 derajat Celcius, depresi, leleran pada mata dan hidung, sesak nafas, diare. (Admin)