
Dimas Kanjeng Taat Pribadi Bebas, Pemkab-MUI Kabupaten Probolinggo Siaga
Kraksaan – Publik tentu masih ingat dengan Dimas Kanjeng Taat Pribadi. Seorang warga Kecamatan Gading, Kabupaten Probolinggo yang divonis bersalah atas kasus pembunuhan dan penipuan dalam lingkaran padepokan yang didirikannya. Pria yang memiliki nama kependudukan Taat Pribadi itu divonis 20 tahun penjara pada 2016 silam. Entah bagaimana proses masa tahanan yang dijalaninya, Taat Pribadi kini…