MUI, Kemenag-Disperta Sepakat Bersama Jalankan Program Sertifikasi Halal

Share

Probolinggo – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Probolinggo berkunjung ke kantor Dinas Pertanian (Disperta), dan Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Probolinggo pada Selasa (6/6/2023). Dari pertemuan itu, MUI bersama dua instansi tersebut sepakat bersama-sama menjalankan program Sertifikasi Halal.

Kunjungan pertama dilakukan di kantor Disperta. Wakil Ketua Umum MUI KH Abdul Wasik Hannan dan jajaran, diterima langsung oleh Kepala Disperta Mahbub Zunaidi.

Kiai Wasik mengatakan, MUI dan Disperta memiliki komitmen yang sama dalam menjalankan program Sertifikasi Halal. Salah satu langkah konkret yang telah dilakukan MUI yakni dengan membentuk Tim Layanan Sertifikasi Halal.

Kiai Wasik menjelaskan, tim tersebut nantinya akan berkolaborasi dengan instansi terkait seperti Disperta dan Kemenag.

Dua instansi tersebut memiliki tugas masing-masing. Seperti Disperta yang menyiapkan rumah potong hewan (RPH) bersertifikat halal. “Sesuai data Disperta, sementara hanya RPH Krejengan yang proses sertifikasi halal,” katanya.

Menurutnya, keberadaan RPH Halal ini menjadi titik awal lahirnya produk halal berbahan daging hewan. “Proses pemotongan hewan ini harus sesuai syariat,” ujarnya.

Sementara dari pihak Kemenag, lanjut Kiai Wasik, bertindak sebagai lembaga yang memverifikasi dan validasi dokumen sertifikasi halal melalui lembaga khusus bernama Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).

Selain itu, Kemenag juga memiliki data jumlah Pendamping Proses Produk Halal (P3H). Total ada 58 P3H di Kabupaten Probolinggo dan tersebar di 24 kecamatan.

Nah, dari kunjungan itu, Kiai Wasik memastikan bahwa MUI bersama Disperta dan Kemenag berkomitmen untuk menyukseskan program Sertifikasi Halal. Sebab banyak dampak positif bagi pelaku usaha.

Kepala Kemenag Kabupaten Probolinggo Haji Samsur (duduk dua dari kanan) bersama MUI Kabupaten Probolinggo. (Foto: Admin)

Dampak Positif Sertifikat Halal

Lalu, kenapa pelaku usaha harus mengurus sertifikasi halal bagi produknya? Kiai Wasik membernya.

Ia menjelaskan, dengan bersertifikat halal maka produk tersebut akan mendapat kepercayaan tinggi dari masyarakat. Konsumen tidak akan ragu lagi akan kehalalan produk yang dibelinya. “Karena prosesnya sudah sesuai syariat,” terangnya.

Selain itu, produk bersertifikat halal pasti lebih unggul ketimbang produk yang tidak mengantongi sertifikat halal karena proses pembuatannya sudah sesuai standar industri. Keunggulan itu nantinya akan berdampak pada persaingan pasar secara sehat.

Nah, yang tak kalah penting menurut Kiai Wasik yakni semakin luasnya jaringan pemasaran. Termasuk mampu menembus pasar global. Sebab banyak negara yang mewajibkan barang impor wajib bersertifikat halal, utamanya daging hewan.

Hal itu seperti yang pernah disampaikan oleh Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, dalam sebuah pertemuan dengan MUI Jatim di Surabaya, beberapa waktu lalu.

Saat itu, Khofifah mengatakan bahwa beberapa negara mewajibkan daging impor harus bersertifikat halal.

Dari sederet dampak positif itu, Kiai Wasik mendorong pelaku usaha di Kabupaten Probolinggo untuk segera memproses sertifikasi halal produknya. “MUI siap mendampingi pelaku usaha dalam proses pengurusannya,” katanya. (Admin)

2 thoughts on “MUI, Kemenag-Disperta Sepakat Bersama Jalankan Program Sertifikasi Halal

  1. Alhamdulillah…..semoga sinergitas ini membawa kemanfaatan yg luar biasa untuk umat khususnya di Kabupaten Probolinggo, aamiin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *