Domba Belum Cukup Umur Boleh Dijadikan Kurban, Asal …

Share

*Oleh: KH M Syakur Dewa, Ketua Komisi Fatwa MUI Kabupaten Probolinggo

Secara umum, domba (dha’ni) harus berusia minimal 1 tahun. Namun, khusus domba boleh dikurbankan jika berusia minimal 6 bulan, dengan syarat gigi depannya sudah tanggal (Poel/terlepas sendiri).

Berbeda dengan domba, jenis hewan kurban yang lain wajib memenuhi syarat usia minimal secara penuh tanpa pengecualian tersebut.

Hal ini berdasarkan hadits Imam Muslim:

لاَ تَذْبَحُوا إِلاَّ مُسِنَّةً إِلاَّ أَنْ يَعْسُرَ عَلَيْكُمْ فَتَذْبَحُوا جَذَعَةً مِنَ الضَّأْنِ
Janganlah kalian menyembelih kecuali musinnah (hewan yang sudah cukup umur). Jika hal itu sulit bagi kalian, maka sembelihlah domba ternak (jadza’ah).”

Yang dimaksud “musinnah” adalah hewan ternak yang sudah berusia lebih dari dua tahun; kambing kacang dan sapi. Sementara untuk unta berusia lima tahun lebih. (*)

Sumber: Kitab Ianah Thalibin juz 2 hal 231.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *