Hukum Menyantuni Anak Yatim Non-Muslim

Share

Jadi konsepnya begini. Sedekah itu ada dua;

  • Sedekah Wajib
    Contohnya zakat atau nadzar. Jenis ini hanya boleh diberikan kepada umat Islam saja.
  • Sedekah Sunah
    Sifatnya umum. Siapa saja boleh menerima, baik muslim maupun non-muslim.

Wal-Hashil: Karena menyantuni anak yatim termasuk kategori sedekah sunah, maka penerimanya bebas, baik muslim ataupun non muslim.

Hal ini dipertegas oleh Imam Al-Munawi dalam Kitab Faidhul Qadir:

وإِطْلَاقُ الْأَخْبَارِ شَامِلٌ لِأَيْتَامِ الْكُفَّارِ وَلَمْ أَرَ مَنْ خَصَّهَا بِالْمُسْلِمِ
Kemuthlakan hadits² (ttg menyantuni anak yatim) mencakup anak² yatim dari kalangan orang kafir. Aku tidak melihat ada ulama yang mengkhususnya hanya untuk anak yatim yang muslim saja.

Meski begitu, Imam Nawawi dalam Kitab Majmu’ menjelaskan, bahwa mendahulukan sedekah kepada orang shaleh dan muslim yang sangat membutuhkan tetap lebih utama (disunahkan).

يُسْتَحَبُّ أَنْ يَخُصَّ بِصَدَقَتِهِ الصُّلَحَاءَ وَأَهْلَ الْخَيْرِ وَأَهْلَ الْمُرُوءَاتِ وَالْحَاجَاتِ ، فَلَوْ تَصَدَّقَ عَلَى فَاسِقٍ أَوْ عَلَى كَافِرٍ مِنْ يَهُودِيٍّ أَوْ نَصْرَانِيٍّ أَوْ مَجُوسِيٍّ جَازَ ، وَكَانَ فِيهِ أَجْرٌ فِي الْجُمْلَةِ
Disunahkan untuk memberikan sedekah kepada orang² saleh, orang yg baik, orang yang menjaga kehormatan dan orang yang membutuhkan. Namun, apabila bersedekah kepada orang fasiq atau orang kafir dari kalangan Yahudi, Nasrani ataupun Majusi, maka hukumnya boleh dan tetap mendapatkan pahala. (Admin)

Sumber: Faidhul Qadir juz 1, hal 137. Majmu’ Syarh Muhadzab Juz 6, Hal 237–238.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *