Polres-Pemkab Terima Fatwa MUI Kabupaten Probolinggo Terkait DC

Share

Kraksaan – Fatwa MUI Kabupaten Probolinggo terkait kredit kendaraan dan debt collector atau DC telah diketahui publik. Untuk memperluas syiar tersebut, MUI mengirimkan dokumen fatwa itu ke Polres Probolinggo pada Rabu (29/4/2026) pagi.

Dokumen asli fatwa soal kredit kendaraan dan DC diserahkan secara langsung oleh Ketua Umum MUI Kabupaten Probolinggo, KH Abdul Wasik Hannan, kepada Kapolres Probolinggo AKBP M Wahyudin Latif.

KH Abdul Wasik Hannan mengatakan, penyerahan fatwa terkait kredit kendaraan dan DC ini merupakan cara MUI Kabupaten Probolinggo dalam menyampaikan pandangan terkait praktik penyitaan kendaraan oleh DC selaku pihak ketiga.

“Ini pandangan dan keputusan keagamaan mengenai praktik penarikan kendaraan bermotor di jalanan oleh debt collector,” kata Kiai Wasik, sapaannya.

Kiai Wasik juga mendorong adanya penegakan hukum yang berkeadilan berdasarkan ketentuan yang berlaku.

“Kami berharap adanya sinergi antara ulama dan pemerintah dalam menjaga ketertiban masyarakat. Serta melindungi hak-hak warga dari praktik yang merugikan dan tidak sesuai dengan prinsip hukum dan syariat,” jelasnya.

Sementara, Kapolres Probolinggo AKBP M Wahyudin Latif mengapresiasi langkah MUI Kabupaten Probolinggo yang telah mengeluarkan fatwa terkait kredit kendaraan dan DC. Menurut Kapolres, langkah MUI telah membantu kepolisian.

Sekda Kabupaten Probolinggo Ugas Irwanto terima dokumen fatwa terkait kredit kendaraan dan DC. (Foto: Admin)

Selain menyerahkan ke kepolisian. Dokumen fatwa terkait kredit kendaraan dan DC MUI Kabupaten Probolinggo tersebut juga diserahkan ke Pemkab Probolinggo melalui Sekretaris Daerah, Ugas Irwanto.

Nah, penjelasan lengkap terkait dikeluarkannya fatwa terkait kredit kendaraan dan DC klik link berikut: https://muikabprobolinggo.com/2026/04/22/mui-kabupaten-probolinggo-keluarkan-fatwa-terkait-dc-dan-kredit-kendaraan/

(Admin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *