Solusi Menjual Kulit Hewan Kurban

*Oleh: KH M Syakur Dewa, Ketua Komisi Fatwa MUI Kabupaten Probolinggo Tujuan kurban adalah untuk diambil manfaatnya, maka dilarang keras: Bagaimana Pemanfaatan Kulitnya: Catatan: Pemanfaatan di atas berlaku untuk kurban sunnah. Jika kurban wajib (nadzar), maka seluruhnya wajib disedekahkan. Solusi Jual Kulit Kurban: Terjemahan Kitab Kifayatul Akhyar (Hal. 242)وَاعْلَمْ أَنَّ مَوْضِعَ الْأُضْحِيَّةِ الِانْتِفَاعُ، فَلَا يَجُوزُ…

Read More

Domba Belum Cukup Umur Boleh Dijadikan Kurban, Asal …

*Oleh: KH M Syakur Dewa, Ketua Komisi Fatwa MUI Kabupaten Probolinggo Secara umum, domba (dha’ni) harus berusia minimal 1 tahun. Namun, khusus domba boleh dikurbankan jika berusia minimal 6 bulan, dengan syarat gigi depannya sudah tanggal (Poel/terlepas sendiri). Berbeda dengan domba, jenis hewan kurban yang lain wajib memenuhi syarat usia minimal secara penuh tanpa pengecualian…

Read More