Kraksaan – Ada kasus seorang ayah hamili anak tirinya yang masih sekolah kelas 4 SD, di Kecamatan Bantaran Kabupaten Probolinggo. Saat ini korban diketahui tengah hamil 2 bulan. MUI Kabupaten Probolinggo pun mengeluarkan fatwa dalam kasus tersebut.
Fatwa kasus ayah hamili anak tirinya ini tentu bukan perkara mudah. Sebab fatwa yang yang dibahas, yakni bagaimana hukumnya jika kandungan yang masih berusia 2 bulan itu digugurkan. Akan tetapi MUI Kabupaten Probolinggo menelaah kasus tersebut dan telah mengeluarkan fatwa.
Ketua Komisi Fatwa MUI Kabupaten Probolinggo KH Moh Amin mengatakan, MUI Kecamatan Kuripan, tempat korban saat ini tinggal, meminta MUI Kabupaten Probolinggo mengeluarkan fatwa dalam kasus ayah hamili anak tirinya.
“Fatwanya, bagaimana hukumnya jika menggugurkan kandungan saat masih berusia dua bulan,” kata Kiai Amin, sapaannya.
Kiai Amin menjelaskan, sebelumnya, pihaknya memang telah mendengar kasus tersebut. Dari segi perbuatan pelaku berinisial Ag, 35, jelas sudah melanggar hukum. “Baik melanggar hukum positif maupun hukum agama,” jelasnya.
Sementara perihal kehamilan korban, Kiai Amin menyebut bahwa janin dalam kandungan korban merupakan hasil dari perbuatan pemaksaan atau perkosaan. “Jika hasil dari paksaan maka boleh digugurkan,” katanya.
Selain hasil paksaan, lanjutnya, janin tersebut belum ditiupkan ruh karena masih berusia 2 bulan. “Jadi dari segi agama pun juga boleh digugurkan,” kata Kiai Amin.
Nah, semisal kandungan itu tidak digugurkan, Kiai Amin khawatir kelahiran bayi nantinya akan merusak mental korban. “Apalagi korbannya ini masih sekolah SD,” ujarnya.
Disadur dari berbagai sumber, Ag sebelumnya diamankan kepolisian Polsek Bantaran setelah sebelumnya ditangkap warga Kecamatan Bantaran pada Jumat (10/1) lalu. Penangkapan itu dilakukan setelah warga mendengar perbuatan bejat Ag kepada anak tirinya.
Kasus tersebut saat ini ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Probolinggo. (Admin)