Soal Kasus Santriwati Dihamili, MUI: Pelaku Bukan Ulama Pesantren

Share

Kraksaan – MUI Kabupaten Probolinggo menyatakan bahwa terduga pelaku yang menghamili HM, seorang santriwati di Kraksaan, bukan ulama pesantren. SN, terduga pelaku adalah guru ngaji di sebuah yayasan lembaga pendidikan Islam.

Hal itu ditegaskan oleh Sekretaris MUI Kabupaten Probolinggo ustaz Yasin, saat mendatangi lembaga tempat SN mengajar di Kecamatan Kraksaan pada Senin (18/2/2024). Saat itu ia didampingi Sekretaris Komisi Pemberdayaan Perempuan MUI, ustazah Anita.

Yasin mengatakan bahwa tempat SN mengajar berbentuk lembaga pendidikan tingkat RA, Madin, dan TPQ. “Jadi bukan pesantren. Terduga juga bukan ulama, tapi oknum guru ngaji biasa,” katanya.

Di lingkungan lembaga tersebut juga tidak ada aktivitas santri nginap seperti pondok pesantren. Sementara HM, merupakan warga sekitar yang pernah ngaji saat masih anak-anak. “Sekarang HM sekolah di tempat (lembaga pendidikan, Red) lain,” ujarnya.

Yasin berharap agar informasi status terduga dan lembaga tempat mengajar tidak menjadi kontroversi di tengah masyarakat. Ia juga berharap kepada masyarakat untuk tetap kondusif, dan mempercayakan kepada kepolisian dalam penanganan kasus tersebut. (Admin)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *