Polisi Rilis Kasus Persetubuhan Guru Ngaji, MUI Probolinggo Jelaskan Pernikahan Pelaku dan Korban

Share

Kraksaan – Kasus persetubuhan oknum guru ngaji terhadap santriwatinya di Kraksaan, dirilis Polres Probolinggo pada Kamis (22/2/2024) di mapolres setempat. MUI Kabupaten Probolinggo dihadirkan dalam rilis di hadapan wartawan.

Rilis dipimpin oleh Wakapolres Kompol Supiyan, jajaran Satreskrim, dan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Probolinggo.

Dalam rilis itu Wakapolres Kompol Supiyan menjelaskan duduk perkara kasus persetubuhan oknum guru ngaji berinisial S (50), terhadap santriwatinya berinisial HM (18). S yang berpakaian tahanan turut ditunjukkan kepada wartawan.

Sementara, Wakil Ketua Umum MUI, KH Abdul Wasik Hannan memaparkan hasil temuan MUI dalam kasus tersebut. Temuan itu hasil kunjungan tim MUI ke rumah keluarga SN, dan lembaga tempat S mengajar.

Salah satu temuan MUI yakni terkait kabar bahwa antara S dan HM sudah nikah siri. “Tapi nikah itu tidak ada ijab kabul, tidak wali, tidak ada saksi dan tidak ada pula mahar,” kata Kiai Wasik kepada wartawan.

Kiai pun menyatakan bahwa pernikahan itu tidak sesuai dengan syariat Islam. “Jadi kabar yang beredar di masyarakat bahwa ada pernikahan siri di antara keduanya, itu tidak benar,” ujarnya, mewakili Ketua Umum MUI Kabupaten Probolinggo, KH Munir Cholili.

Didampingi Sekretaris MUI ustaz Taufik, Kiai Wasik juga menjawab pertanyaan wartawan soal keberlangsungan lembaga tempat S mengajar. Ia menjelaskan bahwa lembaga tersebut berbentuk lembaga pendidikan. “Jadi bukan pesantren. Terduga pelaku juga hanya oknum guru ngaji biasa,” kata Kiai Wasik.

Dari kejadian kasus ini, ulama yang juga Rais Syuriah PCNU Kota Kraksaan ini berharap agar tidak ada kasus serupa di Probolinggo. Ia juga meminta masyarakat untuk tetap bijak dalam merespons persoalan. (Admin)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *