MUI Temukan Fakta Pernikahan Oknum Guru Ngaji yang Hamili Santriwati Tak Sesuai Syariat

Share

Kraksaan – MUI Kabupaten Probolinggo menyeriusi kasus dugaan persetubuhan oleh oknum guru ngaji terhadap santriwatinya di Kraksaan. MUI telah bertemu langsung dengan terduga pelaku. MUI memastikan tidak ada pernikahan yang sesuai syariat dalam kasus tersebut.

Pertemuan antara Sekretaris MUI, ustaz Yasin dengan terduga pelaku berinisial SN (50) itu berlangsung di Mapolres Probolinggo, Senin (18/2/2024) di hadapan jajaran Satreskrim dan Wakapolres Kompol Supian.

Ustaz Yasin menuturkan bahwa tujuan MUI bertemu SN adalah untuk mendapatkan informasi secara mendalam. Didapati bahwa SN tidak pernah nikah sesuai syariat dengan HM (18), santriwati yang diduga disetubuhi dan telah hamil tiga bulan.

“Jadi hanya ikrar. Ketika terduga ditanya apakah ada akad nikah, ternyata tidak ada. Tidak ada walinya, tidak ada saksi, tidak ada mahar,” ujarnya.

Dari pengakuan itu Yasin menyebut bahwa tidak ada proses nikah secara syariat antara SN dan HM, termasuk nikah siri seperti kabar yang beredar di masyarakat.

Selanjutnya, data dan pengakuan SN itu nantinya akan dibawa dalam forum Komisi Fatwa MUI Kabupaten Probolinggo. (Admin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *