Berdasarkan urutan kalender Hijriyah, Dzulqadah menempati urutan ke-11, diapit Syawal dan Dzulhijjah. Karena bulan ini diapit antara lebaran Syawal dan Lebaran Haji, masyarakat Jawa menyebutnya bulan Apit atau Hapit.
Dari segi kebahasaan, Dzulqadah berasal dari bahasa Arab dan terbentuk dari gabungan dua kata. Pertama kata dzu yang biasa diartikan “memiliki”, dan kedua qa’dah seperti dikutip dari al-Mu’jam al-Wasith kata tersebut berarti tempat yang diduduki. (al-Mu’jam 2/748).
Jika diterjemahkan apa adanya ke dalam bahasa Indonesia, arti kata Dzulqadah adalah “bulan duduk-duduk”. Sekilas penamaan ini akan tampak aneh dan tidak biasa bagi orang Indonesia, akan tetapi jika ditelusuri, penamaan bulan Dzuqadah ternyata memiliki alasan yang cukup dalam.
Terkait alasan penamaannya, al-Biruni dalam salah satu karyanya “al-Atsar al-Baqiyah ‘anil Qurun al-Khaliyah“ menerangkan Dzulqadah orang Arab bahkan sebelum Islam, lebih banyak berdiam diri di rumah. Selain itu, di bulan Dzulqadah orang Arab lebih memilih “duduk” menahan diri dari peperangan. (al-Atsar al-Baqiyah, 69, 416)
Pakar linguistic, Ibnu Mandzur, salah satu ulama ahli bahasa Arab paling otoritatif di dunia Islam juga menjelaskan sebab penamaan Dzulqadah. Alasannya orang Arab pada bulan ini memilih duduk-duduk bersantai di rumah mereka alih-alih perang dan mencari kehidupan atau perlindungan. (Lisanul Arab, 3/357)
Terlebih Dzulqadah merupakan bulan persiapan menuju puncak ibadah haji. Tidak heran jika orang Arab menyepakati perdamaian di bulan ini karena memang, bulan ini termasuk empat bulan yang disepakati oleh orang Arab sebagai bulan hurum bersama bulan Muharram, Rajab, dan Dzulhijjah. Bulan di mana pertumpahan darah tidak diperbolehkan. AlQuran mempertegas status bulan-bulan ini, firman Allah SWT :
اِنَّ عِدَّةَ الشُّهُوْرِ عِنْدَ اللّٰهِ اثْنَا عَشَرَ شَهْرًا فِيْ كِتٰبِ اللّٰهِ يَوْمَ خَلَقَ السَّمٰوٰتِ وَالْاَرْضَ مِنْهَآ اَرْبَعَةٌ حُرُمٌ ۗذٰلِكَ الدِّيْنُ الْقَيِّمُ ەۙ فَلَا تَظْلِمُوْا فِيْهِنَّ اَنْفُسَكُمْ….
“Sesungguhnya jumlah bulan menurut Allah ialah dua belas bulan, (sebagaimana) dalam ketetapan Allah pada waktu Dia menciptakan langit dan bumi, di antaranya ada empat bulan haram. Itulah (ketetapan) agama yang lurus, maka janganlah kamu menzalimi dirimu dalam (bulan yang empat) itu….. (QS At-Taubah [9]: 36)
Fakhruddin ar-Razy dalam tafsirnya “Mafatih al-Ghaib” mengungkap makna kata hurum. Menurutnya penamaan tersebut disebabkan segala macam maksiat akan berlipat ganda dosanya. Sebaliknya, segala macam amal baik akan dilipatgandakan pahalanya. Alasan terakhir, orang Arab sangat mengagungkan bulan-bulan tersebut. (Mafatih al-Ghaib 16/41)
Melihat uraian di atas penamaan Dzulqadah cukup unik karena lekat dengan tradisi orang Arab bahkan jauh sebelum Islam hadir. Mereka duduk bersantai, berdamai, lebih menikmati hidup karena jauh dari konflik dan peperangan yang setiap saat menghantui.
Kiranya, bagi masyarakat Indonesia setiap bulan adalah Dzulqadah, karena kultur negara ini identik dengan perdamaian bahkan tradisi negara ini bukan hanya duduk dan santai, justru Indonesia adalah tempat terenak untuk rebahan. (Shafira Amalia, ed: Nashih).
Repost website MUI.or.id