Pemerintah Menetapkan Kebijakan Sekolah Selama Ramadan 1446 H melalui SEB
Kraksaan – Pemerintah telah memutuskan kebijakan terkait pelaksanaan kegiatan belajar mengajar selama Ramadan tahun 1446 H. Kebijakan sekolah selama Ramadan itu ditupuskan melalui Surat Edaran Bersama, tertanggal 20 Januari 2025. SEB terkait kegiatan sekolah selama Ramadan itu ditandatangani oleh Menteri Agama, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, dan Menteri Dalam Negeri tentang Pembelajaran di Bulan Ramadan…
