Padepokan Dimas Kanjeng Masih Eksis, MUI Kabupaten Probolinggo Ingatkan Pemkab

Share

Kraksaan – Masih ingat dengan kasus Padepokan Dimas Kanjeng di Probolinggo? Ya, nyatanya kelompok tersebut masih eksis. MUI Kabupaten Probolinggo pun mengingatkan Pemkab Probolinggo akan hal itu, sebab dahulu sudah dinyatakan sesat.

Langkah MUI Kabupaten Probolinggo ingatkan Pemkab Probolinggo akan eksistensi Padepokan Dimas Kanjeng, itu dilakukan saat audiensi dengan PJ Bupati Ugas Irwanto melalui Plt Asisten Kesra Bambang Wahyudi. Audiensi digelar Jumat (3/1/2024) di ruang kerja Asisten Kesra.

Sekretaris MUI Kabupaten Probolinggo H. Yasin mengatakan, Pemkab Probolinggo perlu tahu terkait kondisi terkini Padepokan Dimas Kanjeng, di Desa Gading Wetan, Kecamatan Gading.

Yasin menuturkan, MUI Kabupaten Probolinggo sendiri banyak menerima informasi dari masyarakat dan alim ulama terkait Padepokan Dimas Kanjeng. “Jadi saat ini itu masih ada ratusan pengikut yang tinggal di padepokan,” katanya.

Ia tak mengetahui pasti alasan pengikut tersebut masih menempati area padepokan. Apakah tinggal sementara atau menetap. Tapi apapun alasannya, Yasin menegaskan bahwa Padepokan Dimas Kanjeng sudah dinyatakan sesat. “Bahkan dulu yang menyatakan sesat itu MUI Jawa Timur, sebagian ajarannya dinyatakan sesat,” ujarnya.

Tak hanya soal ajarannya. MUI Kabupaten Probolinggo juga ingatkan Pemkab Probolinggo bahwa kasus kriminal, seperti pembunuhan dan penipuan pernah terjadi di Padepokan Dimas Kanjeng pada 2017 silam. Dimana, pengadilan setempat memvonis pemimpin padepokan tersebut yakni Dimas Kanjeng Taat Pribadi 18 tahun penjara.

Untuk itu, MUI Kabupaten Probolinggo meminta Pemkab Probolinggo untuk memperhatikan keberadaan dan masih eksisnya Padepokan Dimas Kanjeng. (Admin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *