Kraksaan – Wacana libur sekolah selama Ramadan tengah bergulir. MUI Kabupaten Probolinggo punya pandangan terkait wacana tersebut.
Ketua Komisi Pendidikan MUI Kabupaten Probolinggo ustaz Ahmad Zamroni mengatakan, perihal libur sekolah selama Ramadan sebenarnya bukan hal baru di Indonesia. Sebab, dahulu pernah diterapkan di masa pemerintahan Presiden KH Abdurrahman Wahid.
Nah, menurutnya jika kebijakan libur sekolah selama Ramadan itu kembali diterapkan maka harus disesuaikan dengan kondisi saat ini. Termasuk menyesuaikan dengan peraturan yang berlaku. “Peraturan dimaksud yakni Permendikbud nomor 12 Tahun 2024, dan KMA 450 Tahun 2024,” kata Ketua Komisi Pendidikan MUI Kabupaten Probolinggo ini.
Dalam dua peraturan di atas, lanjutnya, juga diatur terkait kokurikuler berupa kegiatan Projec Penguatan Profil Pelajar Pancasila (P5) pada sekolah umum, dan Profil Rahmatan Lilalamin di lingkungan Kemenag. “Pemerintah, bisa jadi menerapkan libur sekolah selama Ramadan melalui kokurikuler berupa kegiatan penguatan keagamaan seperti tadarus, pondok ramadan, dan sebagainya,” katanya.
Karena itu, ustaz Zamroni sangat mendukung jika wacana libur sekolah selama Ramadan itu kembali diterapkan. “Tapi perlu sinkronisasi dengan regulasi dan kondisi di lapangan,” kata pria yang juga menjabat Kepala MAN 2 Probolinggo ini.
Dalam kegiatan pondok Ramadan pun, kata ustaz Ahmad Zamroni, juga ada pembagian tiga kategori, yakni tipe A, tipe B dan tipe C. Untuk tipe A peserta didik mengikuti kegiatan pondok Ramadan harus menginap di sekolah layaknya seorang santri.
Untuk tipe B, peserta didik tidak menginap namun harus mengikuti kegiatan penuh mulai pagi sampai sore. Sementara tipe C, peserta didik mengikuti kegiatan pondok Ramadan hanya sekitar 2-3 jam. “Jadi tetap perlu ada uraian dari sekolah dalam kegiatan pondok Ramadan,” katanya.
Akan tetapi menurutnya, jika libur sekolah selama Ramadan nantinya tidak diisi kegiatan maka kurang tepat. “Tidurnya orang puasa saja dinilai ibadah, apalagi kalau diisi dengan kegiatan keagaman,” terangnya. (Admin)