Siapa yang Punya Hak Suara Memilih Ketum MUI Kabupaten Probolinggo?

Share

Kraksaan – Musda IV MUI Kabupaten Probolinggo akan diselenggarakan pada Sabtu, 6 Desember 2025, di auditorium Madakaripura kantor Bupati Probolinggo, Kota Kraksaan, Kabupaten Probolinggo. Dari seratus lebih peserta Musda nantinya, hanya unsur tertentu saja yang punya hak suara.

Hak suara dimaksud yakni hak suara untuk memilih ketua umum dan ketua dewan pertimbangan periode 2025-2030. Hal itu mengacu pada Pedoman Dasar dan Pedoman Rumah Tangga (PD ART), dan Peraturan Organisasi (PO) Nomor 01/PO-MUI/VI/2025 tentang Pedoman Pemilihan Pengurus MUI.

Regulasi di atas menyebutkan bahwa, yang memiliki hak suara dalam pemilihan ketua umum dan ketua dewan perimbangan yakni tim formatur yang terdiri dari 13 orang. Tim formatur tersebut berdasarkan usulan dari peserta Musda.

Adapun komposisi ketiga belas tim formatur pertama, 4 orang dari unsur pengurus MUI demisioner meliputi dewan pertimbangan, ketua umum, sekretaris umum dan bendahara umum. Kedua, 4 orang dari unsur MUI kecamatan. Ketiga, 5 orang dari unsur pimpinan pondok pesantren dan tokoh masyarakat secara proporsional.

Jadi, berapapun jumlah peserta Musda yang hadir, hak suara peserta diwakili oleh ketigabelas orang dalam tim formatur. Selain memilih ketua umum. Tim formatur juga akan memilih ketua dewan pertimbangan.

Selanjutnya, tim formatur bersama ketua umum terpilih menyusun jajaran dewan pimpinan, dan pimpinan dewan pertimbangan MUI Kabupaten Probolinggo. Struktur dewan pimpinan dan pimpinan dewan pertimbangan tersebut selanjutnya diumumkan pada peserta Musda saat pleno III. (Admin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *