Kraksaan – Fenomena sound horeg dalam beberapa bulan terakhir menjadi sorotan. Ini setelah salah satu pesantren di Pasuruan mengharamkan eksistensinya. Kini, MUI Jawa Timur mengharamkan sound horeg dengan catatan tertentu.
Fatwa haram sound horeg itu dikeluarkan pada 16 Muharam 1447 H atau 12 Juli 2025 M. Fatwa ditandatangani oleh Komisi Fatwa dan Ketua Umum MUI Jawa Timur, KH Mutawakkil Alallah.
Dalam diktum atau keputusan bagian ketentuan hukum nomor 3, disebutkan bahwa sound horeg dinyatakan haram jika penggunaan suara melebihi batas wajar sehingga dapat mengganggu dan membahayakan kesehatan, dan atau merusak fasilitas umum atau barang milik orang lain.
Poin 3 juga menyatakan, bahwa sound horeg juga diharamkan penggunaannya jika memutar musik dengan diiringi joget pria wanita dengan membuka aurat dan kemunkaran lain baik dilokalisir di tempat tertentu maupun berkeliling permukiman warga.
Sementara pada poin 5 menyatakan, bahwa kegiatan adu sound atau battle sound yang menghasilkan suara di atas ambang batas wajar juga diharamkan. Poin ini juga menilai bahwa adu sound bagian dari perbuatan tabdzir dan idha’atul mal (menyia-nyiakan harta).
Dengan ketetapan di atas, MUI Jawa Timur merekomendasikan agar penyedia jasa, event organizer dan pihak yang terlibat dalam penggunaan sound horeg agar bisa menjaga dan menghormati hak orang lain, ketentuan umum dan norma agama.
MUI Jawa Timur merekomendasikan Pemprov Jawa Timur agar mengintruksikan kepada Pemerintah Kabupaten/Kota agar membuat peraturan sesuai kewenangannya terkait penggunaan alat pengeras suara, baik dari segi perizinan, standar penggunaan, dan sanksi dengan mempertimbangkan berbagai aspek termasuk norma agama.
MUI Jawa Timur meminta Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI untuk tidak mengeluarkan legalitas berkaitan sound horeg, termasuk Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) sebelum ada komitmen perbaikan dan penyesuaian sesuai aturan yang berlaku.
Dalam rekomendasinya, MUI Jawa Timur mengimbau kepada masyarakat untuk dapat memilih dan memilah hiburan yang positif, tidak membahayakan bagi dirinya, serta saling memahami, menghormati hak orang lain dan tidak melanggar norma agama maupun aturan negara.
Akomodir Kepentingan Semua Pihak
Dalam fatwa MUI Jawa Timur tentang sound horeg, MUI tetap mengakomodir penggunaan sound dengan batas wajar. Hal itu diapresiasi oleh MUI Kabupaten Probolinggo.
Wakil Ketua Umum MUI Kabupaten Probolinggo, KH Abdul Wasik Hannan, menyampaikan apresiasi atas fatwa tersebut. “Saya, wakil ketua umum MUI Kabupaten Probolinggo mengapresiasi fatwa yang dikeluarkan oleh MUI Jawa Timur,” katanya, melalui pesan suara.
Kiai Wasik melanjutkan, langkah MUI Jawa Timur tersebut telah mengakomodir kepentingan semua pihak. “Tanpa mengesampingkan kemaslahatan umum, dalam kehidupan masyarakat sosial yang menjadi perhatian syariat Islam,” pungkasnya. (Admin)

