MUI Kecamatan Tegalsiwalan Fasilitasi Pengurusan Sertifikat Halal Produk UMKM

Share

Kraksaan – Pada Oktober 2024 merupakan batas terakhir layanan gratis pengurusan sertifikat halal. MUI Kabupaten Probolinggo dibantu MUI kecamatan, berperan aktif dalam pengurusannya. Seperti yang dilakukan MUI Kecamatan Tegalsiwalan.

Sejak beberapa bulan lalu, MUI Kecamatan Tegalsiwalan telah mensosialisasikan layanan sertifikat halal di wilayahnya. Sosialisasi itu menindaklanjuti dibentuknya Tim Layanan Sertifikasi Halal (TLSH) oleh MUI Kabupaten Probolinggo.

Hingga Maret 2024, MUI Kecamatan Tegalsiwalan sudah memfasilitasi tiga pelaku UMKM. Ketiganya pun sudah menerima sertifikat halal di kantor MUI Kabupaten Probolinggo, Minggu (3/3/2024).

Ketiga pelaku UMKM tersebut yakni:

Abdul Rozak, warga Dusun Klobungan RT 25 RW 05 Desa Tegalsiwalan. Ia memproduksi olahan bawang goreng “Klamingan”

Ruhana, warga Desa Blado Kulon. Ibu rumah tangga ini memproduksi camilan “Roihan”.

Wahdaniah, warga Dusun Jurangan, Desa Blado Kulon. Ia memproduksi minuman susu “Luceria”.

Ketua MUI Kecamatan Tegalsiwalan, KH Misbahul Munir mengimbau kepada pelaku UMKM di Tegalsiwalan untuk segera mengurus sertifikat halal.

“Diimbau kepada masyarakat Kabupaten Probolinggo, khususnya warga Tegalsiwalan untuk mendaftarkan sertifikat halal produknya di MUI Kecamatan Tegalsiwalan,” katanya, usai menyerahkan tiga sertifikat halal kepada ketiga pemohon. (Admin)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *