Besuk – Langkah konkret terkait kehalalan makanan dan minuman terus dilakukan Majelis Ulama Indonesia (MUI) di semua tingkatan di Kabupaten Probolinggo. Salah satunya bakal mendatangi tempat pemotongan ayam skala besar yang diduga tak sesuai syariat.
Langkah tersebut tak lepas dari temuan MUI Kecamatan Besuk, yang secara maraton melakukan sidak pedagang daging ayam potong di pasar tradisional Kecamatan Besuk.
Pertama, pada Senin (29/5/2023) yang menemukan dua pedagang menjual ayam potong tidak sesuai syariat Islam di Pasar Besuk. Kemudian, sidak kedua pada Rabu (29/5) di Pasar Senin. Kali ini, ada tiga pedagang dengan temuan serupa.
Ketua MUI Kecamatan Besuk Ustaz Abu Bakar mengatakan, sidak kedua ini juga melibatkan MWCNU Besuk. “Kami datang ke Pasar Senin pukul 5 pagi,” katanya.
Karena datang saat masih banyak pedagang itulah, MUI dan MWCNU pun mendatangi sebelas pedagang ayam potong. “Tiga di antaranya ditemukan menjual ayam potong yang jauh dari syariat Islam,” ujarnya.
Ustaz Abu Bakar pun langsung menanyakan asal ayam potong tersebut. Ternyata, ayam potong itu dibeli dari pemasok ayam potong skala besar.
Ustaz Abu Bakar pun menyimpulkan bahwa ayam potong yang tidak sesuai syariat karena tidak dipotong sendiri. Karena itu penting dilakukan pantaun langsung ke pemasok ataupun ke tempat pemotongannya. “Kami dan MWCNU akan mendatangi tempat pemotongan skala besar,” terangnya.
Selain itu, MUI juga akan menggelar sosialisasi dan pelatihan cara pemotongan ayam sesuai syariat Islam. Kegiatan itu nantinya akan mengundang pedagang ayam potong, baik pedagang kecil maupun besar di Kecamatan Besuk. “Ini juga bentuk dukungan program sertifikasi halal MUI Kabupaten Probolinggo,” kata Ustaz Abu Bakar. (Admin)