Kraksaan – Kehalalan sebuah produk mutlak dibutuhkan Indonesia sebagai negara dengan penduduk mayoritas muslim. Untuk itu, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Probolinggo siap dampingi pelaku usaha dalam pengurusan sertifikasi halal.
Tekad MUI Kabupaten Probolinggo ini sejalan dengan semangat MUI Jatim. Dimana, Ketua MUI Jatim KH Mutawakkil Alallah berkomitmen agar Jawa Timur menjadi percontohan produk bersertifikat halal di Indonesia.
Wakil Ketua Umum MUI Kabupaten Probolinggo KH Abdul Wasik Hannan mengatakan, kehalalan produk makanan, minuman dan obat-obatan mutlak diperlukan. Baik dari segi bahan yang digunakan hingga proses pembuatan.
Menurutnya, bahan dan proses tersebut menjadi dasar bagi MUI sebelum mengeluarkan fatwa halal terhadap sebuah produk. “Kehalalan ini juga berpengaruh terhadap keimanan,” ujarnya.
Untuk itu, Kiai Wasik memastikan bahwa MUI siap mendampingi pelaku usaha dalam pengurusan sertifikasi halal. “Pelaku usaha bisa datang ke kantor MUI. Kami siap membantu,” katanya.
Lalu, bagaimana cara mengurus sertifikasi halal di Kabupaten Probolinggo?
Alur Pengurusan Sertifikasi Halal
Salah satu Pendamping Proses Produk Halal (P3H) Rusdi menjelaskan, ada beberapa lembaga yang berperan dalam proses penerbitan sertifikasi halal produk.
Diantaranya, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Lalu, MUI sebagai pihak yang mengeluarkan fatwa halal. Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) sebagai lembaga yang melakukan pemeriksaan. Lembaga Pendamping Proses Produk Halal (LP3H) yang bertugas memverifikasi validasi.
Rusdi menuturkan, untuk mempermudah pemohon saat pengurusan, pendamping PPH siap membantu. Langkah awal yang harus dilakukan pemohon yakni dengan membuat akun SIHALAL. “Akun itu dibuat di laman ptsp.halal.go.id,” kata Rusdi.
Kemudian, di laman tersebut, pemohon melakukan permohonan sertifikat halal dengan memilih menu self declare dan memasukkan kode fasilitasi.
Selanjutnya Pendamping PPH akan memverifikasi dan validasi data, untuk kemudian divalidasi oleh BPJPH hingga penerbitan Surat Tanda Terima Dokumen (STTD).
Nah, kemudian MUI menggelar sidang fatwa untuk selanjutnya mengeluarkan fatwa halal produk yang diajukan. Berdasarkan fatwa MUI itulah, BPJPH menerbitkan sertifikat halal produk.
Lalu, bagaimana cara pemohon mendapatkan sertifikat tersebut? Cukup mudah. Pemohon tinggal mengunduhnya melalui akun SIHALAL yang telah dibuat di awal.
Rusdi memastikan bahwa pendamping PPH akan mengawal setiap proses. “Jika ada kendala, seperti belum punya NIB kita bantu,” ujarnya. (Admin)