Kraksaan – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Probolinggo menyatakan siap mendampingi pemohon sertifikat halal produk di wilayahnya. MUI pun telah membentuk Tim Layanan Sertifikasi Halal.
Dibentuknya tim tersebut sebagai ikhtiar MUI dalam mewujudkan produk halal di Kabupaten Probolinggo. Baik kehalalan makanan dan minuman, maupun tempat pemotongan hewan dan ayam.
Sekretaris Umum MUI Kabupaten Probolinggo, Ustaz Taufik mengatakan tim tersebut dibentuk saat rakor MUI pada Senin (22/5/2023). Rakor bertempat di kantor MUI setempat, Gedung Islamic Center Kraksaan.
Rakor dipimpin Wakil Ketua Umum MUI Kabupaten Probolinggo, KH Abdul Wasik Hannan dan dihadiri Dewan Pimpinan. Hadir pula Komisi Fatwa dan Komisi Dakwah.
Ustaz Taufik menjelaskan, MUI menemukan banyak produk makanan dan ayam potong di Kabupaten Probolinggo yang tidak sesuai dengan syariat Islam. “Bahkan, Waketum juga pernah menemukan makanan berbahan babi di sebuah rumah makan di Probolinggo,” katanya.
Tak hanya itu. MUI Kecamatan Besuk juga menemukan adanya ayam potong dimana cara memotongnya tidak sesuai syariat. “Karena itu, tim ini perlu kami bentuk,” ujarnya.
Meski telah membentuk tim khusus, menurutnya, stakeholder lain tetap harus terlibat aktif seperti Kementerian Agama dan Pemkab Probolinggo.
Keterlibatan semua pihak itu demi kepentingan umat, melindungi umat dari makanan yang belum halal. “Ini kewajiban moral bagi MUI untuk melindungi umat, utamanya umat Islam,” terangnya.
Ke depan, bagi pemohon yang akan mengurus sertifikat halal produknya bisa datang langsung ke kantor MUI. Tak hanya mengeluarkan fatwa halal. Tim Layanan Sertifikasi Halal juga siap mendampingi pemohon. (Admin)