Kraksaan – Tim Layanan Sertifikasi Halal Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Probolinggo mulai menerima pemohon sertifikat halal. Ada dua pelaku IKM yang mengajukan.
Dua pelaku IKM tersebut di bidang makanan dan minuman. Pertama, atas nama Suciati, warga Dusun Kebonan RT 8 RW 2 Desa Gading Wetan, Kecamatan Maron, Kabupaten Probolinggo.
Pemohon Suciati merupakan penjual petis, kacang bawang, jagung goreng, kedelai goreng. Sebelum mendaftar pendampingan tim layanan, pemohon sudah mengantongi surat rekomendasi dari Dinas Kesehatan Kabupaten Probolinggo.
Kini, proses pendampingan pemohon oleh Tim Layanan Sertifikasi Halal MUI Kabupaten Probolinggo masih berproses.
Pemohon kedua atas nama Nonik Farida, warga RT 1 RW 2 Kelurahan Patokan, Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo. Ia merupakan penjual minuman jamu tradisional.
Ketua Tim Layanan Sertifikasi Halal MUI Kabupaten Probolinggo, Cipto Santosa mengatakan, dua pemohon tersebut telah datang ke kantor MUI di Gedung Islamic Center Kraksaan dan bertemu dengan tim layanan.
Cipto menjelaskan, saat ini tim layanan masih melakukan koordinasi internal. “Termasuk di dalamnya P3H,” katanya.
Selanjutnya, kata Cipto, tim layanan akan menghubungi pemohon terkait kelengkapan berkas lainnya. “Yang pasti kami akan terus mendampingi prosesnya,” ujarnya.
Perlu diketahui, kepemilikan sertifikat halal penting bagi pelaku usaha. Sebab Pemerintah Indonesia mewajibkan semua pelaku usaha agar produknya terjamin kehalalannya.
Kehalalan produk yang dibuktikan dengan sertifikat halal itu akan menjamin banyak hal. Tidak hanya soal halal tidaknya sebuah produk, tapi juga berkaitan dengan pemasaran utamanya pasar ekspor. (Admin)
