Melihat Rekam Jejak LPPOM MUI

Share

Kasus lemak babi menjadi awal mula terbentuknya Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika atau LPPOM. Lembaga tersebut berada di bawah naungan Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Dari merebaknya kasus lemak babi di negara dengan mayoritas penduduk beragama Islam ini, Pemerintah Indonesia pun memberi mandat kepada MUI. Mandat itu berupa pembentukan LPPOM MUI pada 6 Januari 1989. Setahun setelah kasus lembak babi.

Ada satu tugas utama yang harus dijalankan LPPOM MUI saat itu. Yakni melakukan pemeriksaan dan sertifikasi halal terhadap setiap produk.

Akan tetapi, saat itu gerak langkah LPPOM MUI masih terkesan ‘sendirian’. Tidak ada lembaga lain yang turut terlibat aktif dalam proses sertifikasi halal tersebut.

Barulah pada tahun 1996, MUI melakukan nota kesepakatan kerjasama dengan Kementerian Agama dan Kementerian Kesehatan. Saat itu, dua lembaga negara tersebut masih berbentuk Departemen.

Kerjasama itupun berbuah manis. Dimana, Kemenag menerbitkan dua Keputusan Menteri Agama (KMA) pada tahun 2001. Yakni KMA 518 dan KMA 519. Dua KMA tersebut menguatkan LPPOM MUI sebagai lembaga pemeriksa, penetapan fatwa, dan menerbitkan sertifikat halal.

Kerjasama lain terus berlanjut di era pasca Reformasi. Seperti kerjasama dengan Badan POM, Kementerian Perdagangan, Kementerian Koperasi dan UKM, Kementerian Perindustrian, Kementerian Kelautan dan Perikanan. Bahkan, juga dengan Kementerian Pariwisata dan Ekraf.

Kini, LPPOM MUI tidak hanya lembaga sertifikasi halal tingkat nasional. Tapi juga diakui dunia internasional. Salah satunya pengakuan dari Badan Akreditasi Uni Emirat Arab atau ESMA.

Hingga tahun 2023, sudah ada 45 lembaga dari 26 negara yang mengakui, bahkan mengadopsi LPPOM MUI. (admin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *