Majelis Ulama Indonesia (MUI) sangat bangga dengan keberadaan Lembaga Pengakajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika (LPPOM). Ini setelah LPPOM diakui oleh lembaga akreditasi di Timur Tengah, Emirate Authorty for Standarization and Metrology.
Dikutip dari laman halalmui.org, LPPOM merupakan Lembaga Sertifikasi Halal (LSH) pertama yang diakui oleh ESMA. Terlebih, ESMA merupakan lembaga akreditasi yang dipakai oleh negara-negara Timur Tengah.
Dengan adanya pengakuan tersebut maka, semua produk yang memiliki sertifikat halal dari MUI bisa masuk ke pasar negara-negara Timur Tengah. Proses pemasaran di pasar global pun lebih mudah.
Pengakuan tersebut tidak hanya berdampak positif pada pasar negara-negara Timur Tengah. Kini, LPPOM MUI juga berhak menggunakan simbol akreditasi milik Komite Akreditasi Nasional (KAN) di lingkup Rumah Potong Hewan (RPH).
Ke depan, diharapkan kepada produsen di Indonesia yang produknya belum bersertifikat halal MUI untuk segera mengurusnya. Bukan hanya soal legalitas halal. Tapi lebih pada memperluas pemasaran produk hingga ke mancanegara. (admin)