Ini Tujuh Maklumat MUI Probolinggo, Salah Satunya Terkait Pengeras Suara Tadarus

Share

Kraksaan – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Probolinggo mengeluarkan maklumat menyambut bulan suci Ramadan 1445 H. Salah satunya soal penggunaan pengeras suara saat tadarus Alquran.

Tujuh maklumat itu telah dibahas beberapa waktu lalu. Maklumat telah ditandatangani oleh Ketua Umum KH Munir Kholili, dan Sekretaris Umum Ustaz Haji Taufik tertanggal 1 Maret 2024 atau 20 Syaban 1445 H.

Pertama: Menyerukan dan mengajak umat Islam untuk menyambut bulan suci Ramadan 1445 H dengan memperbanyak amal ibadah. Baik ibadah ritual maupun ibadah sosial.

Kedua: Bulan Ramadan merupakan bulan mulia, dan kesempatan bagi umat Islam untuk mensucikan jiwa. Untuk itu perlu menggiatkan amal ibadah untuk meningkatkan keimanan dan ketakwaan kepada Allah SWT.

Ketiga: Menjauhkan diri dari perbuatan, ucapan dan sikap yang merusak nilai ibadah.

Keempat: Kepada aparat keamanan (TNI, Polri, Pol PP) agar meningkatkan ketertiban dan keamanan di tengah masyarakat. Seperti penertiban petasan, knalpot brong, miras dan takbir keliling.

Kelima: Jadwal buka puasa, imsak, dan salat fardhu untuk Kabupaten Probolinggo wilayah timur mengikuti Masjid Agung Ar Raudlah Kraksaan. Sedangkan untuk Kabupaten Probolinggo wilayah barat mengikuti jadwal PCNU Kabupaten Probolinggo.

Keenam: Untuk menjaga kekhusyukan dalam menjalankan ibadah selama Ramadan, perlu ada penertiban penggunaan pengeras suara:

  1. Untuk salat Rawatib, Tarawih dan Witir menggunakan pengeras suara dalam
  2. Penggunaan pengeras suara luar saat tadarus maksimal pukul 22.00 WIB
  3. Tidak melakukan patrol atau pengingat makan sahur sebelum pukul 02.30 WIB

Ketujuh: Meningkatkan solidaritas sosial dengan menunaikan zakat, infaq, dan shodaqoh, serta mendoakan agar rakyat, Bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia tetap dalam rahmat dan perlindungan Allah SWT. (Admin)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *