Kraksaan – Hari raya Idul Adha 1444 H akan diperingati pada pekan terakhir bulan Juli 2023. Lalu, bagaimana hukumnya jika penyembelihan hewan dilakukan di atas tanah masjid?
Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Probolinggo, KH Abdul Wasik Hannan memberikan penjelasan.
Kiai Wasik menjelaskan sudah jadi pemandangan lazim di Indonesia setiap selesai salat Idul Adha, orang akan bergotong royong menyembelih hewan kurban. Biasanya halaman sekitar masjid akan dijadikan area pemotongan.
Kiai Wasik menyatakan bahwa lahan di sekitar masjid boleh dimanfaatkan menurut syariat selama sesuai dengan kebiasaan (urf’) tanpa ada yang mengingkari. Misalkan untuk tempat penyembelihan hewan kurban. (Ghayah Talkhish al-Murad, hlm. 94-95)
Sayyid Abdurrahman al-Masyhur menegaskan pada persoalan lahan yang berada di sekitar masjid:
ﻟَﻴْﺴَﺖِ ﺍْﻟﺠَﻮَﺍﺑِﻲْ ﺍَﻟْﻤَﻌْﺮُﻭْﻓَﺔُ ﻭَﺯَﻭَﺍﻳَﺎﻫَﺎ ﻣِﻦْ ﺭَﺣْﺒَﺔِ ﺍْﻟﻤَﺴْﺠِﺪِ ﻭَﻻَ ﺣَﺮِﻳْﻤُﻪُ، ﺑَﻞْ ﻫِﻲَ ﻣُﺴْﺘَﻘِﻠَّﺔٌ ﻟﻤَﺎَ ﻭُﺿِﻌَﺖْ ﻟَﻪُ، ﻭَﻳَﺴْﺘَﻌْﻤِﻞُ ﻛُﻞٌ ﻋَﻠَﻰ ﻣَﺎ ﻋُﻬِﺪَ ﻓِﻴْﻪِ ﺑِﻼَ ﻧَﻜِﻴْﺮٍ … ﻭَﻻَ ﺗَﺤْﺘَﺎﺝُ ﺇِﻟﻰَ ﻣَﻌْﺮِﻓَﺔِ ﻧَﺺِّ ﻣَﻦْ ﻭَﺍﻗِﻔِﻬَﺎ، ﺇِﺫِ ﺍْﻟﻌُﺮْﻑُ ﻛَﺎﻑٍ ﻓﻲِ ﺫَﻟِﻚَ
“Beberapa kolam dan tepiannya (yang berada di sekitar masjid) bukanlah bagian dari serambi dan pelataran masjid. Akan tetapi ia menyendiri sesuai tujuan awal. Dan setiap orang boleh memanfaatkan dengan pemanfaatan yang diketahui tanpa ada yang mengingkari…. Dan tidak butuh untuk mengetahui penjelasan orang yang mewakafkan. Karena kebiasaan sudah mencukupi untuk memperbolehkan.” (Bughyah al-Mustarsyidin, hlm. 63)
Kendati demikian, proses penyembelihan hewan kurban di sekitar masjid tidak boleh mengganggu pemanfaatan asli masjid, seperti menghilangkan kekhusyukan orang salat disebabkan bau yang menyengat dan lain sebagainya. (Al-Hawi al-Kabir, VII/1273).
Jadi dengan demikian, lahan kosong milik masjid diperbolehkan digunakan untuk kegiatan penyembelihan hewan kurban.
Dan, yang wajib diketahui oleh juru sembelih bahwa proses penyembelihan hewan kurban harus sesuai dengan syariat Islam agar menghasilkan daging halal. Jika tidak mendapati juru sembelih yang memahami syariat Islam maka, harus disembelih di rumah potong hewan bersertifikat halal. (Admin)