Kraksaan – “Jika zakat dikeluarkan setelah salat Idul Fitri maka sudah memasuki waktu makruh, tidak baik”
Ketua Komisi Dakwah dan Ukhuwah Islamiyah MUI Kabupaten Probolinggo, Ustaz Mohamad Barzan mengingatkan kepada kita akan waktu yang tepat membayar zakat. Seperti kutipan di atas, dimana zakat yang dikeluarkan setelah salat Idul Fitri menjadi makruh. Tidak baik.
Melalui program Syiar Ramadan MUI Kabupaten Probolinggo yang disiarkan lewat Radio Bromo FM, radio milik Pemkab Probolinggo, Ustaz Barzan menjelaskan tentang zakat. Utamanya terkait siapa saja yang wajib mengeluarkan dan menerima zakat fitrah.
Mereka yang wajib mengeluarkan zakat fitrah pertama, mereka yang beragama Islam. Kedua, orang yang merdeka.
Ketiga, mengalami hidup di bulan Ramadan dan Syawal. “Meskipun hidup hanya sesaat di dua waktu tersebut, umat Islam wajib menunaikan zakat fitrah,” katanya.
Keempat, mempunya harta yang lebih dari yang dibutuhkan sehari-hari. Baik untuk dirinya maupun mereka yang dibawah naungannya.
Lalu, kapan waktu yang tepat untuk membayar zakat fitrah? Berdasarkan kitab Tausyih karya Syekh Muhamad Al Bandani disebutkan, zakat fitrah boleh dikeluarkan sejak masuknya bulan Ramadan.
Kemudian, waktu yang wajib yakni waktu sesaat setelah waku Ramadan dan memasuki Syawal. “Ini merupakan waktu wajib,” ujarnya.
Sementara waktu yang makruh atau tidak baik untuk mengeluarkan zakat fitrah, adalah setelah salat Idul Fitri.
Lalu, juga ada waktu haram. Yakni waktu setelah Idul Fitri atau setelah 1 Syawal. “Jika zakatnya dikeluarkan tanggal 2 Syawal dan seterusnya, maka tergolong qodo,” jelasnya.
Nah, pertanyaan selanjutnya siapa saja yang berhak menerima zakat fitrah? Ada delapan golongan penerima zakat fitrah, seperti yang dijelaskan dalam surah At Taubah ayat 60:
إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ
السَّبِيلِ ۖ فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ ۗ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ
Artinya: Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu´allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.
Berdasarkan ayat di atas maka sudah jelas mereka yang berhak menerima zakat fitrah. Yakni, fakir miskin, miskin, pengurus zakat, dan muallaf.
Lalu, para budak, orang yang berutang dan tak sanggup membayarnya, orang yang berjuang di jalan Allah, orang yang sedang dalam perjalanan bukan untuk maksiat dan mengalami kesengsaraan.
Nah, itulah penjelasan dari Ustaz Mohamad Barzan tetang mereka yang wajib mengeluarkan zakat, yang berhak menerima zakat, dan waktu mengeluarkan zakat. (Admin)