Syiar Ramadan: Historis dan Eksistensi Amil Zakat

Share

Oleh: KH Ahmad Muzammil, Dewan Pimpinan MUI Kabupaten Probolinggo

Kraksaan“Secara normatif teologis, umat Islam yang mampu telah diwajibkan untuk menunaikan zakatnya sebagai bentuk ibadah sosial”.

Kalimat di atas merupakan petikan dari tausiyah salah satu Dewan Pimpinan MUI Kabupaten Probolinggo, KH Ahmad Muzammil dalam program Syiar Ramadan yang disiarkan melalui Radio Bromo FM, radio milik Pemkab Probolinggo.

Dalam tausiyahnya KH Ahmad Muzammil mengatakan, sejarah amil zakat sudah ada sejak zaman Rasulullah Muhammad SAW. Hal itu tertuang dalam beberapa hadist yang diriwayatkan oleh para sahabat Rasul. Di antaranya, Rasulullah menugasi Muad bin Jabal untuk mengelola zakat warga Yaman.

Berikutnya, Rasulullah memberi tugas khusus kepada Ibnul Ludbiah untuk mengumpulkan zakat. Kemudian Rasulullah mengauditnya.

Rasulullah juga menugasi Al Walid bin Ukbah untuk memungut zakat dari Bani Almustalit. Tugas tersebut kemudian dituntaskan oleh tim yang dipimpin Khalid bin Walid. “Sudah jelas bahwa umat saat itu menyerahkan zakatnya melalui amil yang ditugasi oleh Rasulullah,” kata Kiai Muzammil.

Dari sejarah tersebut, katanya, sudah teramat jelas bahwa keberadaan amil zakat sangat penting di tengah masyarakat. Ini agar pengumpulan dan penyaluran zakat bisa tepat sasaran.

Di Indonesia sendiri sudah ada lembaga yang dibentuk oleh negara yang bertugas mengumpulkan dan menyalurkan zakat. Yakni Badan Amil Zakat Nasional (Baznas).

Kiai Muzammil menjelaskan, di Indonesia, lembaga amil zakat belum berfungsi secara optimal. Sebab dari potensi zakat secara nasional pada tahun 2022 yakni Rp 217 triliun. “Tapi hanya bisa terkumpul sekitar Rp 30 triliun,” jelasnya.

Sementara di Jawa Timur, potensi zakat setiap tahunnya ditaksasi sekitar Rp 15 triliun. Akan tetapi hingga saat ini hanya bisa terkumpul sekitar Rp 1 triliun.

Kiai Muzamill kemudian mengerucut pada potensi zakat di Kabupaten Probolinggo. Dimana, setiap tahunnya ditaksasi sebesar Rp 120 miliar. “Itu ditaksasi dari 800 ribu warga wajib zakat,” ujarnya. Namun sayang, hanya bisa terkumpul sekitar Rp 4 miliar.

Dengan belum tercapainya potensi zakat itu, Kiai Muzammil mengajak seluruh umat Islam yang masuk wajib zakat untuk menunaikan zakatnya. “Karena mampu mengentas kesejahteraan sosial,” katanya.

Ajakan Kiai Muzammil akan kewajiban membayar zakat tersebut, karena zakat menjadi salah satu rukun Islam. Terlebih, dalam Alquran, perintah mendirikan salat beriringan dengan kata zakat. Setidaknya ada 32 kata salat dan zakat yang beriringan. Salah satunya yang tertuang dalam surah Al-Baqarah ayat 43:

وَاَقِيْمُوا الصَّلٰوةَ وَاٰتُوا الزَّكٰوةَ وَارْكَعُوْا مَعَ الرَّاكِعِيْنَ

Artinya: Dan laksanakanlah salat, tunaikanlah zakat, dan rukuklah beserta orang yang rukuk.

Dengan demikian, kedudukan zakat sama dengan salat. Kiai Muzammil pun berpendapat bahwa masih banyak umat Islam yang mengabaikan kewajiban zakatnya.

Di akhir tausiyahnya, Kiai Muzammil mendoakan agar ibadah yang dilakukan di bulan Ramadan diterima oleh Allah SWT. Termasuk kewajiban membayar zakat melalui lembaga resmi, seperti Baznas. (Admin)

2 thoughts on “Syiar Ramadan: Historis dan Eksistensi Amil Zakat

    1. Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) adalah badan amil yg dibentuk oleh Pemerintah sesuai UU No 23 tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat.

      Kemudian Lembaga Amil Zakat (LAZ) adalah lembaga yg dibentuk oleh masyarakat dengan proses izin sesuai ketentuan yang diatur dalam UU No 23 tahun 2011

      LAZ tugasnya membantu Baznas dalam hal pengumpulan, pendistribusian dan pemberdayaan dana zakat infaq, sodaqoh. Dan semua pengelolaannya dilaporkan ke Baznas.

      Terima Kasih

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *