Kraksaan – Majelis Ulama Indonesia atau MUI Kabupaten Probolinggo tidak hanya fokus meningkatkan keimanan umat Islam. Upaya untuk meningkatkan kesejahteraan umat Islam juga dilakukan melalui Komisi Pemberdayaan Ekonomi Islam.
Komisi Pemberdayaan Ekonomi Islam memiliki tugas pokok dan fungsi (tupoksi), dalam menjalankan roda organisasi. Tupoksi tersebut juga telah dirumuskan melalui rapat kerja (raker) setiap tahunnya.
Berikut ini delapan tupoksi Komisi Pemberdayaan Ekonomi Islam yang telah ditetapkan dalam raker tahun 2023. Raker digelar di kantor MUI setempat, Senin (6/3/2023).
Pertama, memberikan pemahaman kepada umat Islam dalam mewujudkan perekonomian yang amanah. Dengan begitu maka, setiap kegiatan perekonomian yang dilakukan umat Islam bernilai ibadah.
Kedua, menyosialisasikan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan wakaf, zakat, dan finansial syari’ah.
Ketiga, meningkatkan perekonomian kerakyatan dengan bertumpu pada konsep syari’ah. Ini agar umat Islam tidak menyimpang dari ajaran Rasulullah Muhammad SAW.
Keempat, gencar menginformasikan dan mengedukasi masyarakat agar menjalankan kegiatan perekonomian bertumpu pada konsep syari’ah.
Kelima, aktif mengawasi pelaksanaan dan pemanfaatan benda wakaf, zakat, serta benda benda-benda Islam lainnya. Tujuannya agar terwujud kesejahteraan umat Islam.
Keenam, mendorong berdirinya lembaga perbankan, lembaga asuransi, dan badan usaha lainnya berbasis syari’ah.
Ketujuh, mendorong umat Islam agar memiliki etos kerja tinggi di bidangnya. Seperti industri, perdagangan, pertanian dan bidang lainnya.
Kedelapan, bekerjasama dengan dunia usaha dan industri dalam hal peningkatan kesejahteraan umat Islam di Kabupaten Probolinggo. (admin)