Solusi Menjual Kulit Hewan Kurban

*Oleh: KH M Syakur Dewa, Ketua Komisi Fatwa MUI Kabupaten Probolinggo Tujuan kurban adalah untuk diambil manfaatnya, maka dilarang keras: Bagaimana Pemanfaatan Kulitnya: Catatan: Pemanfaatan di atas berlaku untuk kurban sunnah. Jika kurban wajib (nadzar), maka seluruhnya wajib disedekahkan. Solusi Jual Kulit Kurban: Terjemahan Kitab Kifayatul Akhyar (Hal. 242)وَاعْلَمْ أَنَّ مَوْضِعَ الْأُضْحِيَّةِ الِانْتِفَاعُ، فَلَا يَجُوزُ…

Read More

Domba Belum Cukup Umur Boleh Dijadikan Kurban, Asal …

*Oleh: KH M Syakur Dewa, Ketua Komisi Fatwa MUI Kabupaten Probolinggo Secara umum, domba (dha’ni) harus berusia minimal 1 tahun. Namun, khusus domba boleh dikurbankan jika berusia minimal 6 bulan, dengan syarat gigi depannya sudah tanggal (Poel/terlepas sendiri). Berbeda dengan domba, jenis hewan kurban yang lain wajib memenuhi syarat usia minimal secara penuh tanpa pengecualian…

Read More

Sepuluh Fikih Kurban

*Oleh: KH M Syakur Dewa, Ketua Komisi Fatwa MUI Kabupaten Probolinggo Hukum kurban adalah Sunah Kifayah untuk satu keluarga. Artinya, jika salah satu anggota keluarga sudah berkurban, maka tuntunan sunah untuk seluruh anggota keluarga sudah gugur. Syarat Usia Hewan Hewan yang Tidak Sah Ketentuan Jumlah Orang Jenis Kelamin Hewan Jantan maupun betina diperbolehkan. Namun yang…

Read More

Empat Ciri Hewan Cacat yang Tidak Sah Dikurbankan

Mendekati Hari Raya Idul Adha 2023, baiknya umat Islam mengetahui hewan yang akan menjadi kurban dengan menghindari 4 jenis cacat. DR H Nasrullah Sapa Lc MA mengemukakan 4 kategori hewan cacat yang bisa berindikasi pada tidak sahnya hewan yang akan di kurbankan. Ustad Nasrullah yang juga Pengurus Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulsel ini menjelaskan berdasarkan kesepakan ulama…

Read More

Bagaimana Hukumnya Sembelih Hewan Kurban di Lahan Masjid?

Kraksaan – Hari raya Idul Adha 1444 H akan diperingati pada pekan terakhir bulan Juli 2023. Lalu, bagaimana hukumnya jika penyembelihan hewan dilakukan di atas tanah masjid? Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Probolinggo, KH Abdul Wasik Hannan memberikan penjelasan. Kiai Wasik menjelaskan sudah jadi pemandangan lazim di Indonesia setiap selesai salat Idul…

Read More

Soroti Virus LSD Jelang Idul Adha, Ini Langkah MUI Kab Probolinggo

Kraksaan – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Probolinggo menyoroti penyebaran virus Lumpy Skin Disease (LSD) yang menjangkiti hewan ternak. Sebab kemunculannya mendekati momen Idul Adha, dimana kebutuhan akan hewan kurban sangat tinggi. Sorotan MUI ini tak lepas dari halal tidaknya ternak terjangkit LSD untuk dijadikan hewan kurban. Pemerintah dan masyarakat pun butuh fatwa dari MUI….

Read More