Kraksaan – Publik tentu masih ingat dengan Dimas Kanjeng Taat Pribadi. Seorang warga Kecamatan Gading, Kabupaten Probolinggo yang divonis bersalah atas kasus pembunuhan dan penipuan dalam lingkaran padepokan yang didirikannya.
Pria yang memiliki nama kependudukan Taat Pribadi itu divonis 20 tahun penjara pada 2016 silam. Entah bagaimana proses masa tahanan yang dijalaninya, Taat Pribadi kini telah bebas pada Juni 2025.
Usai dinyatakan bebas. Ia tak kebingungan tempat kepulangannya, meski banyak aset tanah dan bangunan miliknya yang disita oleh negara akibat kasus penipuan yang dilakukannya. Ia kembali lagi ke padepokan mikiknya di Desa Gading Wetan, Kecamatan Gading.
Apakah Taat Pribadi hanya kumpul bersama keluarga saja saat tiba di padepokannya? Tidak! Ia disambut oleh banyak pengikutnya terdahulu yang masih bertahan di sana.
Nah, “lahirnya” pria yang dipanggil mahaguru oleh pengikutnya itu direspons cepat oleh MUI Kabupaten Probolinggo dan pemerintah setempat.
MUI Kabupaten Probolinggo Bersiaga
Sub judul “MUI Kabupaten Probolinggo Bersiaga” pada tulisan kali ini bukan sekadar isapan jempol. Sebab, keberadaan Padepokan Dimas Kanjeng Taat Pribadi itu sudah kama diamati oleh MUI Kabupaten Probolinggo. Jauh sebelum kasus kriminal di dalam padepokan pada 2016.
Kala itu, MUI Kabupaten Probolinggo fokus pada ajaran keagamaan yang ditularkan Taat Pribadi pada pengikutnya yang diduga menyimpang. Bahkan, kasus penipuan berujung pembunuhan bermodel penggandaan uang oleh Taat Pribadi dibalut dengan akidah dan syariat menyimpang.
Dugaan MUI Kabupaten Probolinggo nyatanya benar. Terbukti dengan vonis bersalah oleh pengadilan pada Taat Pribadi.
Tak heran jika kembalinya Taat Pribadi ke padepokan kali ini kembali menggerakkan jajaran MUI Kabupaten Probolinggo. Pemkab Probolinggo dan instansi terkait juga sama-sama bergerak.

Langkah awal, Pemkab Probolinggo menggelar rapat koordinasi (Rakor) lintas instansi di kantor Bupati Probolinggo yang dipimpin Asisten Pemerintahan dan Kesra, Hari Kriswanto.
Rakor digelar pada Selasa pagi (16/6/2025). Selain MUI Kabupaten Probolinggo, organisasi lain turut hadir seperti PCNU Kota Kraksaan, Al Irsyad, Muhammadiyah. Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo, Polres Probolinggo, Kodim 0820, Badan Intelijen Negara (BIN), dan Forkopimka Gading juga dihadirkan.
Sekretaris MUI Kabupaten Probolinggo, H Yasin, menuturkan bahwa pihaknya kembali memberikan perhatian pada Padepokan Dimas Kanjeng Taat Pribadi.
“Dalam rakor itu kami, MUI menampilkan kembali dokumentasi foto-foto penyimpangan agama yang terjadi di dalam padepokan dengan,” kata H Yasin.
Ia melanjutkan, penyimpangan ajaran keagamaan di dalam padepokan itu dilakukan untuk mengelabui praktik penipuan berupa penggandaan uang. “Penipuan yang dibumbui ajaran menyimpang itu yang jadi perhatian MUI,” lanjutnya.
Nah, bermula dari praktik penipuan disertai ajaran menyimpang itulah kemudian berujung pada kasus pembunuhan pada dua orang petinggi Padepokan Dimas Kanjeng Taat Pribadi yaitu Ismail asal Situbondo dan Abdul Ghani dari Kraksaan. “Terkait tindak kriminal itu dijelaskan langsung oleh Kejaksaan,” jelasnya.
Di tengah bergulirnya kasus kriminal tersebut, MUI Kabupaten Probolinggo bersama MUI Jawa Timur kemudian melaporkan segala penyimpangan di dalam Padepokan Dimas Kanjeng Taat Pribadi ke MUI Pusat. “Saat itu sudah dikeluarkan rekomendasi yang didalamnya juga ada fatwa oleh MUI Jatim bahwa padepokan dinyatakan sesat,” ujarnya.
Karena itu, dengan bebasnya Taat Pribadi dan kembali berkumpul bersama para pengikutnya di dalam padepokan menggerakkan MUI Kabupaten Probolinggo untuk mengawasinya. “Kami khawatir ajaran menyimpang itu kembali dilakukan,” katanya.
MUI Kabupaten Probolinggo tak henti-hentinya mengingatkan masyarakat untuk tidak terjerumus dalam ajaran menyimpang. “Karena MUI ini wajib melindungi umat dan bermitra dengan pemerintah,” kata H Yasin. (Admin)

