MUI Kabupaten Probolinggo Sambut Baik Kebijakan Sekolah Selama Ramadan 1446 H

Share

Kraksaan – Pemerintah melalui Surat Edaran Bersama (SEB) tiga menteri telah menetapkan kebijakan sekolah selama Ramadan 1446 H/2025 M. Dimana, kegiatan belajar mengajar di sekolah tetap dilaksanakan dengan durasi tertentu. MUI Kabupaten Probolinggo pun menyambut baik kebijakan tersebut.

Ketua Komisi Pendidikan dan Pengembangan Budaya Islam MUI Kabupaten Probolinggo, Dr Ahmad Zamroni, menyambut baik kebijakan pemerintah terkait sekolah selama Ramadan 1446 H tersebut. “Kami dari Komisi Pendidikan MUI Kabupaten Probolinggo menyambut baik SEB ini,” katanya.

Ustaz Zamroni melanjutkan, pihaknya berharap semua sekolah dan madrasah melaksanakan kegiatan sekolah selama Ramadan dengan memberikan pelayanan baik kepada anak didik yang beragama Islam. “Menyambut dan mengisi Ramadan ini dengan kegiatan ibadah, bagi anak didik non-muslim tetap diisi kegiatan rohani,” lanjut ketua Komisi Pendidikan MUI Kabupaten Probolinggo ini.

Dengan melaksankan kegiatan sesuai SEB, ustaz Zamroni yakin di sekolah dan madrasah akan terwujud kerukunan dan saling menghargai. “Di sekolah dan madrasah nantinya akan terlihat indah,” tuturnya.

Diketahui, Pemerintah telah memutuskan kebijakan terkait pelaksanaan kegiatan belajar mengajar selama Ramadan tahun 1446 H. Kebijakan sekolah selama Ramadan itu ditupuskan melalui Surat Edaran Bersama, tertanggal 20 Januari 2025.

SEB terkait kegiatan sekolah selama Ramadan itu ditandatangani oleh Menteri Agama, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, dan Menteri Dalam Negeri tentang Pembelajaran di Bulan Ramadan Tahun 1446 Hijriah/2025 Masehi.

Dalam SEB perihal sekolah selama Ramadan yang diperoleh MUI Kabupaten Probolinggo, siswa melaksanakan belajar di lingkungan keluarga, tempat ibadan dan masyarakat pada tanggal 27 dan 28 Februari 2025, dan tanggal 3, 4, 5 Maret 2025. Pembelajaran tersebut mengacu pada tugas yang diberikan sekolah/madrasah.

Kemudian, pada tanggal 6 sampai 25 Maret 2025 pembelajaran dilakukan di lingkungan sekolah/madrasah/satuan pendididkan keagamaan.

Selama pembelajaran di sekolah, siswa yang beragama Islam dianjurkan untuk melaksanakan kegiatan tadarus Alquran, pesantren kilat dan kajian keislaman. Sementara bagi siswa non-muslim, dianjurkan melaksanakan bimbingan rohani dan keagamaan sesuai agama dan kepercayaan masing-masing.

Lalu, bagaimana dengan kegiatan menjelang hari raya idul fitri? SEB tersebut menetapkan bahwa kegiatan belajar diliburkan karena mengikuti jadwal libur bersama satuan pendidikan. Dimulai tanggal 26, 27, 28 Maret 2025, serta tanggal 2, 3, 4, 7 dan 8 April 2025.

Setelah itu, kegiatan belajar mengajar di sekolah/madrasah akan kembali dimulai pada 9 April 2025. Dengan begitu, terjawab sudah bagaimana pelaksanaan sekolah selama Ramadan tahun ini, di balik isu libur sekolah selama Ramadan beberapa waktu lalu. (Admin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *