Kraksaan – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Probolinggo menilai penting keberadaan Rumah Potong Hewan Halal (RPH-H). Sebab, RPH-H mampu mendorong tumbuhnya UMKM produk olahan daging bersertifikat halal.
Hal itu dikemukakan oleh Ketua Komisi Pengembangan Ekonomi Islam MUI Kabupaten Probolinggo Cipto Santosa, Selasa (23/5/2023). Ia menyebut, keberadaan RPH Halal mutlak dibutuhkan keberadaannya di Kabupaten Probolinggo.
Sucipto menjelaskan, jika nantinya RPH di Kabupaten Probolinggo ada yang telah bersertifikat halal maka secara langsung akan menumbuhkan produk olahan daging yang bersertifikat halal pula. “Sebab proses penyembelihannya telah dilakukan secara halal,” katanya.
Proses penyembelihan halal itu, lanjutnya, nantinya akan mempermudah MUI dalam proses mengeluarkan fatwa halal terhadap sebuah produk. “Ini semua saling berkaitan,” ujarnya.
Tapi diketahui, selain proses penyembelihan secara halal di RPH-H, proses olahan produk daging juga harus halal. Dengan begitu, semua tahapan dari sebuah produk telah melalui serangkaian proses halal. Mulai dari penyembelihan, pemrosesan hingga dikeluarkannya fatwa halal oleh MUI.
Karena itu Sucipto mendorong terwujudnya RPH Halal di Kabupaten Probolinggo. Sebab seluruh RPH di Kabupaten Probolinggo belum bersertifikat halal. “Dulu RPH Leces pernah bersertifikat halal, tapi tidak diperpanjang,” terangnya.
Sebelumnya, MUI Kabupaten Probolinggo menggelar rapat antar komisi membahas pentingnya mewujudkan RPH Halal di Kabupaten Probolinggo. Dalam rapat itu, MUI akan melakukan audiensi dengan OPD terkait di lingkungan Pemkab Probolinggo membahas RPH Halal.
Rapat tersebut merupakan tindak lanjut rakor yang digelar MUI Jatim bersama Pemprov Jatim, beberapa waktu lalu. Dari rakor itu, Gubernur Khofifah Indar Parawansa dan Ketua MUI Jatim KH Mutawakkil Alallah sepakat agar di tiap kabupaten/kota terdapat RPH Halal.
Saat itu, Khofifah menyebut bahwa produk bersertifikat halal akan mempermudah ekspor. Termasuk ekspor daging dan olahannya. (Admin)
