Kraksaan – Kasus pesta miras berujung maut di Desa Temenggungan, Kecamatan Krejengan, Kabupaten Probolinggo menggugah banyak pihak. Satpol PP, misalnya yang bergerak cepat melakukan razia. MUI Kabupaten Probolinggo pun mengapresiasinya.
Terbaru, Satpol PP melakukan razia di salah satu penjual miras di Desa Suko, Kecamatan Maron, Rabu (28/5/2025). Ratusan botol miras berhasil diamankan dan dibawa ke markas Satpol PP Kabupaten Probolinggo di Kraksaan.
MUI Kabupaten Probolinggo melihat langsung ratusan botol berisi minuman haram itu. “Jumlahnya hampir 400 botol,” kata Sekretaris MUI Kabupaten Probolinggo, Haji Yasin yang hadir langsung di markas Satpol PP.
Haji Yasin menuturkan, langkah gencar Satpol PP itu merupakan tindak lanjut rapat dengar pendapat (RDP) lintas unsur di DPRD Kabupaten Probolinggo beberapa waktu lalu. RDP itu fokus bahas kasus miras di Desa Temenggungan.
Pasca RDP itu, lanjutnya, aparat penegak hukum seperti Satpol PP dan kepolisian langsung bergerak dengan menggelar razia di beberapa tempat penjual miras. “Razia kali ini di Maron. Beberapa waktu di Gending. Kami, MUI mengapresiasi langkah Satpol PP,” lanjutnya.
Menurutnya, apa yang dilakukan Satpol PP merupakan bagian dari amar makruf nahi mungkar.
Selain langkah razia. Ia menyebut bahwa langkah amar makruf juga penting dilakukan oleh semua elemen masyarakat mulai dari tokoh agama, tokoh masyarakat, dan tenaga pendidik. “(Edukasi bahaya miras) melalui kegiatan keagamaan, sarwah, muslimatan,” jelasnya. (Admin)