Kraksaan – Maraknya peredaran minuman keras (miras) di Kabupaten Probolinggo memicu keprihatinan berbagai kalangan. MUI Kabupaten Probolinggo meminta Pemkab Probolinggo untuk bertindak tegas menghentikan peredaran miras.
Hal itu diungkapkan oleh Wakil Ketua Umum MUI Kabupaten Probolinggo, KH Abdul Wasik Hannan, saat mengikuti rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi I DPRD Kabupaten Probolinggo, Rabu (7/5/2025) siang, di kantor DPRD setempat.
Kiai Wasik -sapaannya- mengatakan bahwa pemerintah harus tegas dalam menangani peredaran miras yang jelas-jelas haram dalam agama.
Menurutnya, miras adalah minuman haram yang merusak moral dan masa depan generasi muda. Untuk itu, Pemkab Probolinggo tidak boleh bermain-main dalam persoalan ini.
“Peredaran miras harus dihentikan dengan tegas agar tidak menjerumuskan generasi muda ke dalam jurang kehancuran,” tegasnya.
Dengan dukungan penuh dari berbagai elemen masyarakat, Kiai Wasik berharap peredaran miras di Kabupaten Probolinggo dapat ditekan secara maksimal demi menjaga moral dan masa depan generasi muda.
Ungkapan yang sama disampaikan Muchlis, anggota DPRD dari Fraksi PKB yang memimpin RDP.
Ia menegaskan bahwa masalah miras bukan sekadar persoalan hukum, tetapi juga beban moral yang harus dipikul oleh para pemangku kebijakan terhadap rakyat.
“Ini bukan sekadar urusan hukum, ini adalah beban moral kita terhadap rakyat. Jika persoalan miras saja tidak bisa kita atasi, bagaimana kita bisa menjaga moral generasi muda? Setelah pertemuan ini, kita harus bergerak cepat,” ujar Muchlis.
Ia menambahkan, peredaran miras di Kabupaten Probolinggo bukanlah hal baru, namun perlu pengawasan yang lebih ketat agar dampak buruknya bisa dicegah sejak dini.
Diketahui, RDP itu juga diikuti Polres Probolinggo dan beberapa OPD Pemkab Probolinggo seperti, Satpol PP, Kesbangpol, Bagian Hukum. (Admin)

