Dringu – Instasi gabungan melakukan pengawasan produk makanan yang belum bersertifikat halal di Kecamatan Dringu, Kabupaten Probolinggo, Jumat (17/10/2024). MUI Kabupaten Probolinggo ikut dalam kegiatan tersebut.
Dalam kegiatan itu, MUI Kabupaten Probolinggo diwakili oleh anggota Tim Layanan Sertifikat Halal (TLSH), Rusdi. Instansi lain yang juga ikut yakni Dinas Pertanian dan DKUPP.
Kegiatan pengawasan ini diinisiasi oleh Kantor Kementerian Agama Kabupaten Probolinggo. MUI Kabupaten Probolinggo bersinergi dengan Kemenag dalam mewujudkan sertifikat halal.
Rusdi mengatakan bahwa kegiatan pengawasan ini dilakukan di wilayah kecamatan Dringu. “Kami menyasar toko-toko di Pasar Dringu dan rumah makan,” kata Rusdi.
Pengawasan ini, lanjutnya, fokus pada produk yang belum bersertifikat halal. Harapannya agar produsen segera mengurus sertifikat halal produknya.
Pengawasan yang dilakukan MUI Kabupaten Probolinggo bersama instansi terkait itu untuk mewujudkan seratus persen produk halal yang dicanangkan Pemerintah Indonesia.(Admin)