MUI Probolinggo Tanggapi Aturan Penyediaan Alat Kontrasepsi untuk Pelajar

Share

Kraksaan – Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan. PP tersebut di dalamnya juga mengatur tentang pengenalan dan penyediaan alat kontrasepsi untuk pelajar.

Aturan pengenalan berupa informasi sekaligus penyediaan alat kontrasepsi untuk pelajar itu tertuang dalam pasal 103 terkait pelayanan kesehatan reproduksi.

Kemudian, ayat pada pasal tersebut menjelaskan bahwa pengenalan itu melalui bahan ajar atau kegiatan belajar mengajar di sekolah maupun di luar sekolah.

Menurut Wakil Ketua Umum MUI Kabupaten Probolinggo KH Abdul Wasik Hannan, aturan tersebut tidak mengedepankan nilai luhur.

“Mestinya Pemerintah lebih mengedepankan, menghormati nilai luhur yang tidak merendahkan martabat manusia sesuai dengan norma agama,” kata Kiai Wasik.

Kiai Wasik tak bisa membayangkan bagaimana dampak yang akan terjadi jika regulasi tersebut benar-benar diterapkan.

“Entah apa jadinya jika Pemerintah memberlakukan peraturan tentang memperkenalkan alat kontrasepsi kepada anak didik dan remaja,” ujarnya. (Admin)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *