Peran Strategis Komisi Pemberdayaan Perempuan, Remaja dan Keluarga di Tengah Masyarakat

Share

Kraksaan – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Probolinggo menempatkan peran strategisnya di tengah masyarakat. Problematika perempuan yang banyak terjadi menjadi fokus MUI, melalui Komisi Pemberdayaan Perempuan, Remaja dan Keluarga.

Ada banyak kasus perempuan, remaja dan keluarga yang ditemukan oleh MUI Kabupaten Probolinggo. Seperti adanya anak perempuan SD yang sudah empat kali menjanda, dari perkawinan sirinya.

Begitupula masih tingginya kasus pernikahan anak dan pernikahan dini. Terutama di wilayah terpencil di Kabupaten Probolinggo. Untuk itu, Komisi Pemberdayaan Perempuan, Remaja dan Keluarga MUI Kabupaten Probolinggo berupaya menekan kasus tersebut.

Sebagai langkah awal, komisi tersebut telah menetapkan program kerjanya melalui rapat kerja (raker) tahun 2023. Raker tersebut digelar di kantor MUI setempat, Senin (6/3/2023).

Ada empat poin utama program kerja yang telah disusun sebelum terjun ke masyarakat. Berikut keempat poin tersebut:

Pertama, meningkatkan kerjasama dengan badan, ormas dan intansi terkait dalam upaya pemberdayaan perempuan, remaja dan keluarga.

Salah satu contohnya kerja sama dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) setempat. Sudah ada beberapa kasus perempuan yang telah dikomunikasikan oleh MUI dengan instansi tersebut.

Pun demikian menggandeng ormas perempuan di Kabupaten Probolinggo. Seperti Muslimat dan Fatayat NU, serta Aisyiah.

Kedua, memberikan kontribusi pemikiran keagamaan mengenai berbagai isu yang berkaitan dengan perempuan, remaja dan keluarga.

Sudah banyak kontribusi yang dilakukan oleh MUI melalui komisi tersebut. Seperti keterlibatan dalam rakor pencegahan stunting dan pengawasan usia pernikahan. Rakor tersebut digelar oleh DP3AP2KB di pendapa Kabupaten Probolinggo, Selasa (7/3/2023).

Ketiga, melakukan sosialisasi gender sesuai prinsip Al Quran, As-Sunnah, dan manhaj Islami atau metodologi Islam.

Keempat, sosialisasi UU Kekerasan Dalam Rumah Tangga ( KDRT), Perlindungan Anak, dan Pendewasaan Usia Perkawinan (PUP). (admin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *