Tongas – Angka pernikahan dini di Kabupaten Probolinggo masih tinggi. Banyak upaya yang telah dilakukan, namun tetap saja kasusnya berada di tiga besar tertinggi di Jawa Timur.
Meski meroket, dimana di tahun 2023 sebanyak 892 kasus berdasarkan data Pengadilan Agama Kraksaan, namun ikhtiar tidak boleh kendor. Seperti yang dilakukan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI), Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), dan Kantor Kementerian Agama. Tiga instansi horizontal tersebut bersinergi memberi wawasan bahaya pernikahan dini.
Sasaran wawasan tersebut yakni pelajar tingkat SMA/SMK/MA di Kecamatan Tongas, Kabupaten Probolinggo. Total ada 120 pelajar yang hadir dalam kegiatan sosialisasi dengan tema “Pendewasaan Usia Perkawinan”.
Kegiatan itu bertempat di pendapa kantor Kecamatan Tongas, Senin (24/6/2024). Dipilihnya kecamatan Tongas, karena kasus pernikahan dini di ujung barat Probolinggo ini tertinggi di Kabupaten Probolinggo. Sedangkan peringkat kedua dalam pengajuan dispensasi pernikahan ke Pengadilan Agama Kraksaan, yakni kecamatan Tiris.
Ketua Komisi Dakwah dan Ukhuwah Islamiyah MUI Kabupaten Probolinggo, Moch. Barzan Achmadi, jadi salah satu narasumber dalam sosialisasi tersebut. Dengan memakai kemeja putih dan kopiah hitam, ia memberikan pencerahan kepada ratusan remaja berstatus pelajar itu.
“Tujuan utama dalam kegiatan ini adalah untuk menekan angka pernikahan dini, khususnya di Kecamatan Tongas. Kita hadir di sini,” kata pria yang juga menjabat Kasi Mapenda kantor Kemenag Kabupaten Probolinggo ini.

Ia mengaku senang dengan banyaknya siswa siswi yang hadir. Sebab, upaya ini diharapkan memberi wawasan kepada kalangan remaja tentang bahaya pernikahan dini.
“Kami juga berharap agar nantinya langkah ini mampu memperbaiki indeks pembangunan manusia (IPM) di Kabupaten Probolinggo,” ujarnya. (Admin)