Sepuluh Fikih Kurban

Share

*Oleh: KH M Syakur Dewa, Ketua Komisi Fatwa MUI Kabupaten Probolinggo

Hukum kurban adalah Sunah Kifayah untuk satu keluarga. Artinya, jika salah satu anggota keluarga sudah berkurban, maka tuntunan sunah untuk seluruh anggota keluarga sudah gugur.

Syarat Usia Hewan

  • Kambing Jawa: Minimal 2 tahun.
  • Domba: Minimal 1 tahun.
  • Sapi: Minimal 2 tahun

Hewan yang Tidak Sah

  • Buta.
  • Sakit yang mengurangi kesegaran daging.
  • Pincang.
  • Sangat kurus.
  • Putus sebagian ekor atau telinga.

Ketentuan Jumlah Orang

  • Kambing: Untuk 1 orang.
  • Sapi: Untuk 7 orang.
    Sedangkan maksud 1 kambing untuk satu keluarga adalah: Menggugurkan sunah kifayah keluarga itu, atau pahala 1 kambing tersebut dihadiahkan untuk seluruh keluarga.

Jenis Kelamin Hewan

Jantan maupun betina diperbolehkan. Namun yang paling utama (afdal) hewan jantan.

Ketentuan Memakan Daging Kurban

  • Kurban Nadzar: Pengkurban dan keluarganya tidak boleh memakan dagingnya.
  • Kurban Sunah: Pengkurban sunah memakan sebagian kecil dagingnya untuk tabarukan (mengambil berkah).

Aturan Nadzar Kurban

Nadzar adalah berjanji untuk berkurban. Ucapan biasa seperti “Hewan ini mau saya buat kurban” belum dianggap nadzar selama tidak ada kalimat janji/sumpah yang sah. Bisa jadi ucapan itu hanya sebatas ikhbar atau menjawab pertanyaan.

Larangan Menjual Bagian Kurban

    • Dilarang menjual bagian hewan apa pun (termasuk kulit).
    • Dilarang menjadikan bagian hewan sebagai upah jagal (penyembelih).
      Maka solusinya: Berikan daging atau kulit kepada jagal sebagai hadiah/sedekah biasa, bukan sebagai upah kerja.

    Tata cara Menyembelih

    • Penyembelih punya wudlu.
    • Menghadap kiblat (yang menyembelih dan hewan kurbanya).
    • Baca Bismillah.
    • Baca Shalawat.
    • Baca Takbir.
    • Lalu membaca:

    اَللّهُمَّ هَذِهِ مِنْكَ وَ اِلَيْكَ فَتَقَبَّلْ نِعْمَةً مِنْكَ عَلَيَّ ( عَلَى…….) و تَقَرَّبْتُ بِهَا اِلَيْكَ فَتَقَبَّلْهَا مِنِّي (مِنْ………)
    Ya Allah kurban ini dari-Mu dan untuk-Mu, maka terimalah nikmat darimu atas namaku (atas nama….). Dan kami bertaqaarub dgn nikmat ini kepadamu, maka terimalah persembahan hewan kurban ini atas namaku (atas nama…).

    Tidak Memotong Rambut & Kuku

    Orang yang berkurban dianjurkan tidak memotong rambut dan kuku sejak 1 Dulhijah sampai hewan disembelih.
    Hikmahnya: Agar lebih banyak anggota tubuh terbebas dari api neraka.

    Kurban untuk Keluarga yang Wafat

    Terdapat dua pendapat di kalangan ulama:
    Pendapat 1: Sah jika ada wasiat sebelum meninggal.
    Pendapat 2: Tetap sah meskipun tanpa adanya wasiat. (*)

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *