Kraksaan – Balai Pemasyarakatan (Bapas) Klas 1 Malang menggelar sosialisasi Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional), utamanya terkait pidana alternatif. Sosialisasi ini bekerjasama dengan MUI Kabupaten Probolinggo.
Sosialisasi digelar di Ruang Amanah Gedung Islamic Center Kraksaan, Kamis (25/9/2025) pagi. Pesertanya yakni pengurus MUI tingkat kecamatan se-Kabupaten Probolinggo.
Sosialisasi dihadiri Pimpinan Bapas Malang, Kartoraharjo dan beberapa stafnya. Sementara dari MUI Kabupaten Probolinggo dihadiri Wakil Ketua Umum, KH Abdul Wasik Hannan bersama jajaran dewan pimpinan.
KH Abdul Wasik Hannan dalam sambutannya menyampaikan, sosialisasi sebagai wujud nyata MUI Kabupaten Probolinggo dalam menjalin kerjasama dengan instansi lain. Dalam hal ini yakni Bapas Klas 1 Malang.
“Undang-undang ini harus diketahui oleh masyarakat. Karena itu kegiatan ini menghadirkan pengurus MUI tingkat kecamatan,” kata Kiai Wasik, sapaannya.
Kiai Wasik, berharap agar sosialisasi ini memberikan manfaat dan diwujudkan dalam kerjasama antara MUI Kabupaten Probolinggo dan Bapas Malang.

Sementara pimpinan Bapas Klas 1 Malang, Kartoraharjo menjelaskan bahwa Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP (Nasional) harus disosialisasikan. “Sebab undang-undang ini akan berlaku pada 1 Januari 2026,” katanya.
Dalam sosialisasi, lanjutnya, Bapas Malang menggandeng banyak pihak seperti pemerintah daerah, instansi terkait, dan organisasi kemasyarakatan seperti MUI.
Kartoraharjo menjelaskan, dalam KUHP (Nasional) Bapas bertugas melakukan pembinaan terhadap narapidana tertentu. “Seperti napi anak, napi kasus tipiring, agar mereka siap kembali ke masyarakat,” jelasnya.
Selain pembinaan. Ia menjelaskan bahwa KUHP Nasional juga mengatur tentang adanya pidana alternatif berupa pidana kerja sosial. “Pidana kerja sosial itu banyak contohnya misalnya, membersihkan makam, masjid dan lainnya. Pidana Sosial ini dalam pengawasan Bapas dan masyarakat setempat,” jelasnya.
Karena itu pelaksanaan pidana kerja sosial ditempatkan di wilayah domisili narapidana tersebut. “Masyarakat harus ikut mengawasi narapidana tersebut,” ujarnya.
Usai sosialisasi, Bapas Malang dan MUI Kabupaten Probolinggo kemudian melakukan penandatanganan kerjasama terkait realisasi Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP (Nasional). (Admin)


