Ini Poin Kerja Sama Bapas Malang dan MUI Kabupaten Probolinggo

Share

Kraksaan – Bapas Klas 1 Malang dan MUI Kabupaten Probolinggo tidak hanya bekerja sama dalam wujud sosialisasi Undang-undang KUHP Nasional. Dua organisasi ini makin mesra seiring dengan ditandatanganinya kerja sama kedua pihak tentang pelaksanaan pidana kerja sosial.

Nota kerja sama itu ditandatangani usai kegiatan sosialisasi Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional, Kamis (25/9/2025) pagi, di Ruang Amanah Gedung Islamic Center Kraksaan.

Seperti kerja sama pada umumnya, baik Bapas sebagai Pihak Pertama dan MUI Kabupaten Probolinggo sebagai Pihak Kedua punya tanggung jawab masing-masing:

Bapas, sebagai Pihak Pertama bertugas : Pertama, menginventarisir kebutuhan tempat atau lokasi pidana sosial. Kedua, mengkoordinir pelaksanaan pidana kerja sosial.

Ketiga, menyediakan akses pelaksanaan kegiatan pembimbingan kemasyarakatan. Keempat, menjaga keamanan dan ketertiban pelaksanaan pidana kerja sosial.

Berikutnya tugas dan tanggung jawab MUI Kabupaten Probolinggo sebagai Pihak Kedua, yakni :

Pertama, menyediakan lokasi atau tempat pelaksanaan pidana kerja sosial, pidana pelayanan masyarakat bagi anak.

Kedua, memberikan dukungan sarana dan prasarana pelaksanaan pidana kerja sosial, dan pidana pelayanan masyarakat bagi anak.

Ketiga, membantu pelaksanaan kegiatan pidana sosial dan pidana pelayanan masyarakat bagi anak.

Keempat, membantu pengawasan pelaksanaan pidana kerja sosial dan pidana pelayanan masyarakat bagi anak.

Selain menetalkan tugas dan tanggung jawab masing-masing pihak. Kerja sama tersebut juga menetapkan kewajiban bersama masing-masing pihak.

Kedua pihak atau Para Pihak sama wajib menyiapkan rencana program kerja dan kegiatan bersama. Lalu, melaksanakan program kerja sama, dan membuat laporan program kerja sama.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *