MUI Kabupaten Probolinggo-Bapas Malang Bahas Pidana Kerja Sosial

Share

Kraksaan – MUI Kabupaten Probolinggo menerima kunjungan kerja Balai Pemasyarakatan (Bapas) Klas I Malang, Kamis (14/8/2025) pagi di kantor MUI Kabupaten Probolinggo. Dua lembaga ini membahas rencana penerapan kerja sosial bagi narapidana.

Rombongan Bapas Malang diterima oleh Wakil Ketua Umum MUI Kabupaten Probolinggo, KH Abdul Wasik Hannan dan jajarannya sekira pukul 09.00 WIB. Bapas Malang dan MUI kemudian membahas rencana penerapan sanksi kerja sosial bagi narapidana.

Perwakilan Bapas Malang menjelaskan, penerapan sanksi kerja sosial itu diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP). Sanksi ini bersifat alternatif bagi pelaku tindak pidana yang diancam pidana kurang dari 5 tahun.

Wakil Ketua Umum MUI Kabupaten Probolinggo, KH Abdul Wasik Hannan, mengatakan bahwa dalam penerapan sanksi kerja sosial itu MUI memiliki khusus. “Terutama terkait pendampingan, pembimbingan, dan arahan agar klien (narapidana, Red) dapat kembali beradaptasi dengan masyarakat,” katanya.

Bagi Kiai Wasik -sapaannya- peran tersebut semakin meneguhkan peran MUI Kabupaten Probolinggo di tengah masyarakat. “Demi memaksimalkan khidmat kita kepada umat,” jelasnya.

Sementara Sekretaris Umum MUI Kabupaten, H Taufik, menuturkan penerapan pidana kerja sosial nantinya akan melibatkan komponen masyarakat. Termasuk MUI. “MUI Kabupaten Probolinggo menyambut baik rencana ini,” katanya.

Selanjutnya, MUI Kabupaten Probolinggo bersama Bapas Malang akan mensosialisasikan penerapan pidana kerja sosial itu kepada masyarakat. Pidana ini diharapkan menimbulkan efek jera bagi pelaku tindak pidana. ‘Yang terpenting itu menempatkan manusia sesuai dengan jati dirinya, kembali bertaubat dan kembali ke jalan yang benar,” ujarnya. (Admin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *