Wabup Probolinggo Dukung MUI dalam Menekan Aliran Kepercayaan Menyimpang

Share

Kraksaan – Keberadaan aliran kepercayaan menyimpang bukan hal baru di Kabupaten Probolinggo. Beberapa kali muncul, berulang kali pula MUI Kabupaten Probolinggo menindaknya. Wakil Bupati (Wabup) Probolinggo pun mendukung langkah MUI.

Hal itu diungkapkan Wabup Probolinggo, Lora Fahmi AHZ saat menghadiri kegiatan Halal Bihalal dan peresmian kantor baru MUI Kabupaten Probolinggo di Gedung Islamic Center (GIC) Kota Kraksaan, Rabu (16/4/2025).

Sebelum menyatakan dukungannya, Wabup Lora Fahmi mendapat informasi dari Wakil Ketua Umum MUI Kabupaten Probolinggo KH Abdul Wasik Hannan. Informasi itu disampaikan saat Kiai Wasik -sapaannya- memberikan sambutan dalam kegiatan halal bihalal.

“Ada petilasan palsu Syekh Maulana Ishaq di Krucil dan Maron, ada pula patung nyeleneh yang dibangun oleh Bintaos,” papar Kiai Wasik.

Menanggapi hal itu, Wabup Lora Fahmi menyatakan mendukung langkah MUI Kabupaten Probolinggo untuk menindak kasus kepercayaan menyimpang. “Kami mendukung langkah MUI dalam menekan kasus aliran kepercayaan menyimpang,” katanya saat diwawancara Komisi Kominfo MUI Kabupaten Probolinggo.

Selain menyatakan dukungannya. Wabup juga menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Probolinggo juga siap berkolaborasi dengan MUI Kabupaten Probolinggo dalam menjalankan program kegiatan. “Kolaborasi ini demi melayani masyarakat,” ujarnya.

Diketahui, pada tahun 2024 MUI menerima banyak laporan terkait aliran kepercayaan menyimpang. Seperti adanya sebuah makam di Desa Kalianan, Kecamatan Krucil yang disebut petilasan Syekh Maulana Ishaq.

MUI pun merespons. Mulai mencari data sejarah jejak Syekh Maulana Ishaq di Probolinggo, hingga menggali informasi dari masyarakat setempat. Hasilnya, tidak ada data yang menyebut ada petilasan Syekh Maulana Ishaq di Krucil.

Petilasan palsu itupun dibongkar. Itu berkat kerjasama lintas instansi dan masyarakat Desa Kalianan.

Jauh bertahun-tahun silam, MUI Kabupaten Probolinggo juga aktif mengambil langkah tegas aliran menyimpang di Desa Krampilan, Kecamatan Besuk. Kelompok aliran tersebut dipimpin oleh seseorang bernama Ardi Husein.

Dinyatakan menyimpang karena Ardi menghalalkan dua orang lawan jenis bukan suami istri berhubungan badan. Ardi pun diseret ke pengadilan dan divonis bersalah.

Nah, yang tak kalah heboh yaitu kasus yang melilit Padepokan Dimas Kanjeng Taat Pribadi, di Kecamatan Gading. Di “kerajaan kecil” itu ditemukan banyak kasus. Mulai dari kepercayaan menyimpang, penipuan, hingga pembunuhan.

Taat Pribadi selaku pemimpin padepokan divonis bersalah oleh pengadilan dan hingga kini masih menjalani masa tahanan. (Admin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *