Kraksaan – Minuman keras (miras), jelas dilarang dalam Islam sebab banyak mudharat yang ditimbulkan. Kasus miras di Kabupaten Probolinggo sendiri banyak ditemukan. MUI Kabupaten Probolinggo pun menyebut bahwa kasus miras jadi problem serius di Kabupaten Probolinggo.
Kasus miras, entah itu peredarannya maupun penggunaannya, tak sulit dijumpai di Kabupaten Probolinggo. Bahkan, konsumennya secara terang-terangan menenggak miras di tempat publik. Dengan bangga meminumnya di tengah keramaian.
Seperti pesta miras di kawasan Stadion Gelora Merdeka Kraksaan. Area luar sisi utara stadion yang kini diubah menjadi tempat publik dan kuliner, dijadikan tempat pesta miras oleh sekelompok orang pada April lalu.
Salah satu orang dalam kelompok tersebut bahkan merekam video dengan bangganya. Video itupun tersebar berantai di jejaring media sosial. Jangankan merasa berdosa, malu pun rasanya sudah tak ada.
Ada lagi kasus pesta miras di Kabupaten Probolinggo. Ini masih “hangat”. Sedang dibicarakan oleh banyak orang, termasuk pemerintah dan aparat setempat. Yakni, kasus tewasnya dua orang yang sedang mengikuti pesta minuman keras.
Peristiwa itu terjadi di Desa Temenggungan, Kecamatan Krejengan, Selasa (29/4/2025). Korbannya berinisial RI (19), warga Dusun Parseh, Desa Temenggungan. dan Alb (38) warga Desa Prasi, Kecamatan Gading.
Pesta miras itu bertempat di rumah RI pada Selasa malam. Nah, yang bikin miris, pesta miras digelar usai acara tahlilan hari keenam meninggalnya ibu RI. Sama dengan kasus pesta miras di stadion Gelora Merdeka Kraksaan. Mereka sama-sama sudah tidak punya rasa malu. Apalagi merasa berdosa.
Sekretaris MUI Kabupaten Probolinggo, H Yasin mengaku prihatin dengan kondisi saat ini. “Ini (kasus miras, Red) jadi problem serius untuk menjadi perhatian bersama,” katanya.
Yasin menyatakan bahwa MUI Kabupaten Probolinggo mendorong aparat untuk menyelidiki kasus miras di Kabupaten Probolinggo. Termasuk penyebab meninggalnya dua orang tersebut. “Diungkap seterang-terangnya, untuk bersama-sama mengatasi masalah ini,” ujarnya.
Yasin, mengingatkan kepada masyarakat bahwa miras tidak hanya membahayakan diri sendiri. Menurutnya, miras juga bisa jadi pemicu tindak kekerasan. “Jadi pemicu tawuran, pembunuhan, perampokan dan kriminal lainnya,” katanya.
Menaruh Harapan pada MUI
MUI Kabupaten Probolinggo tak hanya mengeluarkan fatwa. Sebagai organisasi kumpulan ormas Islam, MUI juga jadi sandaran bagi masyarakat akan problem sosial kemasyarakatan.
Problem miras, misalnya. Seperti uraian di atas, kasus miras tidak hanya dilakukan terang-terangan di tempat umum. Tapi sampai merenggut korban jiwa, seperti contoh kasus di Desa Temenggungan, Kecamatan Krejengan.
Meski MUI Kabupaten Probolinggo bukan bagian dari aparat penegak hukum. Namun masyarakat tetap menaruh harapan agar ulama juga ikut bergerak bersama mencegah perbuatan yang dilarang agama itu.
Seperti harapan kelompok masyarakat yang menamakan diri Forum Peduli Akhlak dan Ketertiban Masyarakat Kabupaten Probolinggo. Minggu (27/4/2025), forum tersebut datang ke kantor MUI Kabupaten Probolinggo di Gedung Islamic Center Kraksaan.

Kedatangan mereka untuk mendiskusikan kondisi Kabupaten Probolinggo akhir-akhir ini. Salah satu pembahasannya soal peredaran miras.
Habib Mustofa Assegaf, selaku koordinator mengatakan, pihaknya tidak gentar melawan mereka yang berada dalam pusaran minuman keras. “Kami sepakat untuk berdiri tegas menghadapi arogansi oligarki lokal dan para bandar miras yang hingga kini kebal hukum,” katanya.
Ketegasan Habib Mustofa tak sendiri. Kala itu, ia juga ditemani dan didukung oleh Forum Umat Islam Bersatu, Majelis Zikir dan Sholawat Rijalul Ansor PC GP Ansor Kraksaan, serta LBH Ansor.
Ungkapan Habib Mustofa dan kawan-kawan itu disambut baik Wakil Ketua Umum MUI Kabupaten Probolinggo, KH Abdul Wasik Hannan. “MUI berkomitmen mengawal aspirasi ini,” kata Kiai Wasik.
Selanjutnya, Kiai Wasik menyatakan bahwa MUI akan meneruskan aspirasi itu secara resmi kepada pihak terkait termasuk DPRD Kabupaten Probolinggo dan Polres Probolinggo. (Admin)

