Kantongi Sertifikat Halal, Pelaku IKM Ini Senang dengan Pelayanan TLSH MUI

Share

Kraksaan – Bermula informasi dari sesama pelaku IKM, Suciati akhirnya mengurus Sertifikasi Halal melalui Tim Layanan Sertifikasi Halal (TLSH) MUI Kabupaten Probolinggo. Ia mengaku senang dengan layanan TLSH MUI. Ia pun telah mengantongi sertifikat halal produknya.

Ungkapan itu disampaikan Suciati kepada Komisi Infokom MUI Kabupaten Probolinggo, sehari setelah penyerahan sertifikat halal oleh TLSH di kantor MUI pada Selasa (25/7/2023) pagi.

Suciati kemudian menceritakan awal mula ia mengurus sertifikat halal. Dimana, ia mendapat informasi dari seorang temannya yang menjual produk mie bahwa pelaku usaha seperti dirinya wajib memiliki sertifikat halal.

Penjual mie itu juga mengabarkan bahwa MUI Kabupaten Probolinggo membentuk tim khusus guna melayani masyarakat yang akan mengurus sertifikat halal; TLSH.

Dari kabar itulah, perempuan berkerudung ini kemudian berangkat dari rumahnya di Desa Ganting Wetan, Kecamatan Maron Kabupaten Probolinggo menuju kantor MUI di Gedung Islamic Center Kraksaan. Ia diterima oleh sekretariat TLSH dan dilakukan pendataan awal.

TLSH MUI yang di dalamnya terdapat Pendamping Proses Produk Halal (P3H), mulai memproses pengajuan sertifikat halal produk makanan milik Suciati. Seperti petis, kacang bawang, jagung goreng dan kedelai goreng.

Suciati menikmati setiap proses yang dibantu langsung oleh TLSH. “Ya, alhamdulillah cepat (Prosesnya, Red),” katanya.

Kini, ia telah memiliki sertifikat halal produk yang diajukan melalui pendampingan TLSH MUI Kabupaten. “Terima kasih, mudah-mudahan bapak-bapak di MUI diberikan kesehatan, kemudahan rezeki dan diberi kepercayaan oleh masyarakat dan pemerintah,” ujarnya. (Admin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *