KRAKSAAN – Pengurus Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Probolinggo masa khidmat 2020-2025 resmi dikukuhkan oleh Ketua Umum MUI Provinsi Jawa Timur KH. Moh. Hasan Mutawakkil Alallah, Kamis (1/4/2021).
Pengukuhan yang dilaksanakan di Kampus Universitas Islam Zainul Hasan (Unzah) Genggong Kraksaan ini dihadiri oleh Kapolres Probolinggo AKBP Ferdy Irawan dan perwakilan Kodim 0820 Probolinggo, Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Probolinggo H Akhmad Sruji Bakhtiar, Kabag Kesra Setda Kabupaten Probolinggo Didik Abdul Rohim, jajaran pengurus MUI Provinsi Jawa Timur serta pengurus MUI kecamatan se-Kabupaten Probolinggo.
Pengurus MUI Kabupaten Probolinggo ini dikukuhkan berdasarkan Surat Keputusan Dewan Pimpinan MUI Provinsi Jawa Timur Nomor : KEP-18/MUI/JTM/XII/2020 Tentang Pengukuhan Pengurus Dewan Pimpinan MUI Kabupaten Probolinggo masa khidmat 2020-2025.
Prosesi pengukuhan ini diawali dengan pembaca SK dan pengukuhan yang dipimpin oleh Ketua Umum MUI Provinsi Jawa Timur KH. Moh. Hasan Mutawakkil Alallah. Dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara pengukuhan, penyematan PIN MUI serta penyerahan SK Kepengurusan MUI Kabupaten Probolinggo masa khidmat 2020-2025 oleh Ketua Umum MUI Provinsi Jawa Timur KH. Moh. Hasan Mutawakkil Alallah kepada Ketua Umum MUI Kabupaten Probolinggo KH. Munir Kholili.
Ketua Umum MUI Kabupaten Probolinggo KH Munir Kholili mengungkapkan MUI ini bertujuan untuk menggerakkan kepemimpinan dan kelembagaan yang dinamis, efektif dan mendorong umat Islam untuk beribadah badaniyah dengan ikhlas sehingga mendapat ridho Allah SWT.
“Dengan adanya pelaksanaan pengukuhan ini berarti memperkuat fisik pribadi-pribadi pengurus sehingga selalu aktif menghadiri kegiatan seperti pelaksanaan rapat pengurus yang dilaksanakan oleh organisasi,” ujarnya.
Menurut Kiai Munir hal ini akan meningkatkan pendapat dan pikiran yang positif sehingga tampak kemajuan organisasi baik ke dalam maupun ke luar sesuai dengan pedoman dasar dan pedoman rumah tangga.
“MUI ini selalu melaksanakan koordinasi antara ulama dan umara, pejabat pemerintah dan kerja sama dengan Dinas Pendidikan, kepolisian dan Kementerian Agama terutama urusan jamaah haji,” tegasnya.
Sementara Ketua Umum MUI Provinsi Jawa Timur KH. Moh. Hasan Mutawakkil Alallah mengatakan MUI adalah organisasi keagamaan dan kemasyarakatan. MUI juga merupakan organisasi masyarakat yang mempunyai kewajiban untuk menggerakkan masyarakat, khususnya umat Islam serta dapat berperan aktif secara maksimal dalam keagamaan.
“Disini tugas MUI ada 5 platform dan pengurus MUI tidak boleh lepas dari 5 platform tersebut. MUI harus berada di tengah dan lurus tawassut moderat. Karena salah satu tugas MUI memang harus berpihak kepada Islam moderat dan tidak boleh sebaliknya,” katanya.
Pengasuh Pondok Pesantren Zainul Hasan Genggong ini menerangkan bahwa MUI hanya mempunyai tugas untuk menghentikan pemahaman-pemahaman yang mempertentangkan keislaman . Bagaimana supaya rasa ke-Indonesia-an, nasionalisme dan kecintaan kepada NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia) tidak bertentangan dengan keislaman. Itulah Islam moderat.
“Oleh karena itu organisasi apapun tokohnya yang duduk di MUI. Boleh tokoh NU, tetapi ketika di MUI maka NU rasa MUI. Tokoh Muhammadiyah juga begitu, ketika di MUI maka Muhammadiyah rasa MUI. Jadi ketika menjadi pengurus MUI, harus berbicara masalah ekonomi, ketentraman, kedamaian masyarakat, kemaslahatan dan kebahagiaan masyarakat,” jelasnya.
Menurut mantan Ketua PWNU Jawa Timur ini, MUI juga bermitra dengan pemerintah khusus untuk pembangunan yang bermuara pada kemaslahatan bersama. Sebab di dalam Islam, keberhasilan seorang pemimpin tidak diukur berapa periode memimpin dan tidak diukur berapa terkenal di media, tetapi dalam Islam keberhasilan seorang pemimpin yaitu seberapa banyak memberikan kemaslahatan, menciptakan kemaslahatan dan kebahagiaan untuk rakyat.
“Pemimpin yang bijak dalam definisi Islam yaitu didefinisikan sebagai sebuah otoritas yang dapat memberikan kemaslahatan dan kemanfaatan yang dirasakan di tengah-tengah masyarakat. Oleh karena itu tidak boleh elastis di bidang ini. Di sisi lain, MUI tetap mempunyai kewajiban untuk menyampaikan kebijakan-kebijakan pemerintah pusat, provinsi maupun daerah apabila kebijakannya itu untuk kemaslahatan bersama,” pungkasnya. (wan)